DPD PSI Way Kanan menegaskan kesiapan konsolidasi hingga tingkat desa jelang Rakorwil PSI Lampung 2026
Way Kanan, Inti Fakta Nusantara — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Way Kanan menegaskan kesiapan memperkuat konsolidasi partai hingga tingkat akar rumput sebagai langkah strategis menghadapi Pemilu 2029.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep, yang menekankan pentingnya penyempurnaan struktur partai hingga tingkat desa sebelum akhir tahun 2026.
Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan konsinyering DPW PSI DKI Jakarta pada 12 April 2026. Dalam kesempatan itu, Kaesang menegaskan bahwa seluruh struktur partai harus terbentuk hingga tingkat desa agar kesiapan menghadapi kontestasi politik dapat lebih matang.
“Supaya di tahun 2029 nanti kita siap ‘perang’,” tegas Kaesang.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh kader untuk mempersiapkan tahapan verifikasi partai politik pada 2027. Saat ini, pembentukan struktur Dewan Pimpinan Cabang (DPC) secara nasional telah mencapai sekitar 74 persen atau 5.372 kecamatan.
DPD PSI Way Kanan juga akan turut hadir dalam agenda Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) DPW PSI Lampung yang dijadwalkan berlangsung di Bandar Lampung pada 19 April 2026.
Ketua DPD PSI Way Kanan, Nofrika Duris Pratama, menyampaikan komitmen untuk menuntaskan pembentukan struktur hingga tingkat Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) di seluruh kampung dan kelurahan.
“Way Kanan siap bergerak. Kami akan pastikan mesin partai solid hingga tingkat kampung. Kedatangan Mas Ketum Kaesang menjadi momentum menyatukan langkah seluruh kader,” ujarnya.
Sejalan dengan prinsip keterbukaan partai, DPD PSI Way Kanan juga membuka ruang bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan tokoh lokal, untuk bergabung dalam penguatan organisasi di daerah.
Dengan konsolidasi yang terus diperkuat, PSI Way Kanan menargetkan seluruh struktur partai dapat terbentuk secara menyeluruh sesuai target waktu yang telah ditetapkan oleh DPP dan DPW.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Dewi Laila
Editor: Han
