Jenazah pekerja migran Indonesia asal Bangkalan dipulangkan dari Malaysia menuju kampung halamannya setelah meninggal dunia akibat serangan jantung usai bekerja selama 37 tahun di negeri jiran.
Bangkalan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Perjalanan panjang seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, di negeri jiran Malaysia berakhir duka. Setelah hampir empat dekade mengadu nasib di luar negeri, pria berinisial M (57) meninggal dunia akibat serangan jantung.
M diketahui telah bekerja di Malaysia sejak 1989. Selama kurang lebih 37 tahun, ia menjalani kehidupan sebagai pekerja migran hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di negara tersebut. Kini jenazahnya tengah dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
• Puskesmas Blega Gelar Cek Kesehatan Gratis di Desa Panjalinan Bangkalan
• Tujuh Tahun Mengabdi, Sekdakab Sampang Tinggalkan Dua Warisan Strategis
KBRI Kuala Lumpur Urus Pemulangan Jenazah
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengatakan kematian M telah dilaporkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
“Proses pemulangan jenazah M telah diurus oleh KBRI yang ada di Kuala Lumpur sesuai prosedur pada tanggal 18 Juli 2026 dengan nomor 01212/SBPM-KL/0726/04 perihal bukti pencatatan kematian,” ujar Jemmi, Senin (20/7/2026).
Setelah surat kematian diterbitkan, jenazah diberangkatkan dari Malaysia pada Minggu (19/7/2026) menggunakan maskapai Malaysia Airlines Berhad dengan nomor penerbangan MH0875.
Pada hari yang sama, jenazah tiba di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 17.20 WIB sebelum diantar menuju rumah duka di Kecamatan Geger menggunakan ambulans yang difasilitasi P4MI Pamekasan.
• Bayi Laki-laki Terlantar Ditemukan Warga Klampis Bangkalan
• Kecelakaan Beruntun di Burneh Bangkalan, Bus Keluar Median Jalan
Disperinaker Ingatkan Pentingnya Jalur Resmi PMI
Berdasarkan keterangan keluarga, M diketahui bekerja di Malaysia sejak 1989. Namun keberangkatannya dilakukan secara nonprosedural sehingga tidak tercatat sebagai pekerja migran resmi.
“Yang bersangkutan sudah bekerja di Malaysia secara non-prosedural sejak tahun 1989,” jelas Jemmi.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi. Selain memperoleh perlindungan hukum, data pekerja juga tercatat dalam sistem pemerintah sehingga memudahkan penanganan apabila terjadi persoalan di kemudian hari.
“Supaya data PMI bisa tercatat dan perusahaan tempat bekerja bisa dipastikan aman,” katanya.
Jemmi menambahkan pencatatan resmi sangat membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan apabila pekerja mengalami kecelakaan, sakit, maupun meninggal dunia di negara penempatan.
“Supaya bisa lebih mudah melakukan pelacakan. Sehingga saat terjadi sesuatu, kita bisa melakukan antisipasi lebih awal demi keamanan para pekerja,” pungkasnya.
• Polres Bangkalan Bongkar Dugaan Arisan Bodong Rp6 Miliar
• Polres Bangkalan Bongkar 16 Kasus Pencurian, 20 Tersangka Diamankan
Kepulangan M ke tanah kelahirannya setelah 37 tahun bekerja di Malaysia menjadi kisah pilu tentang perjalanan panjang seorang pekerja migran. Ia pergi membawa harapan untuk kehidupan yang lebih baik, namun akhirnya kembali ke kampung halaman dalam keheningan, diiringi doa keluarga dan kerabat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han
