Penindakan vandalisme di Surabaya dilakukan dengan pendekatan pembinaan melalui sanksi sosial
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Upaya menjaga ketertiban dan estetika kota kembali ditegaskan oleh jajaran Sat Samapta Polrestabes Surabaya dengan mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan aksi vandalisme di kawasan bawah jembatan viaduk Gubeng.
Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (12/4/2026), dengan pendekatan pembinaan melalui sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih sebagai bentuk edukasi sekaligus efek jera.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan humanis.
“Pengakuan mereka menjadi pintu awal. Namun kami tetap melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan aksi ini bagian dari kelompok tertentu,” ujarnya, Senin (13/4).
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada keterlibatan dalam jaringan yang lebih luas.
Aksi vandalisme dilakukan dengan mencoret dan mengecat fasilitas umum menggunakan cat semprot jenis pilox serta bahan lainnya. Aktivitas tersebut dinilai merusak fasilitas publik dan berdampak pada estetika kota.
Selain itu, pihak kepolisian juga menghadirkan orang tua atau wali sebagai penjamin guna memastikan proses pembinaan berjalan berkelanjutan setelah sanksi sosial dijalani.
Keempat pemuda tersebut diketahui merupakan warga Kenjeran, Surabaya, dengan rentang usia 20 hingga 21 tahun. Mereka diamankan beserta sejumlah barang bukti seperti telepon genggam dan kendaraan bermotor yang digunakan.
Fenomena vandalisme ini menjadi perhatian serius aparat, karena selain merusak fasilitas umum, juga mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap ruang publik sebagai milik bersama.
Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran ketertiban, termasuk vandalisme.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan kota.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
