Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan seorang tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan berikut barang bukti telepon genggam hasil kejahatan di Kampung Umpu Bhakti.
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) juncto penadahan yang terjadi di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NR alias Peyang (22).
Tersangka merupakan warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
• Polsek Way Tuba Intensifkan Patroli KRYD di Stasiun KAI Way Kanan
• Polres Way Kanan Sambangi Loket Bus Almira, Edukasi Penumpang tentang Call Center 110
Korban Kehilangan Handphone dan Uang Tunai
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban Suharmini di Kampung Umpu Bhakti.
Saat bangun tidur dan hendak memasak di dapur, korban mendapati pintu dapur rumah telah terbuka. Korban kemudian membangunkan suaminya, Edi Purwanto, untuk memeriksa kondisi rumah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui satu unit telepon genggam merek Oppo A3x warna biru laut yang berada di dalam kamar telah hilang. Selain itu, uang tunai sekitar Rp300 ribu yang berada di dalam dompet juga diduga ikut dibawa pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,7 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Umpu Semenguk.
• Polsek Negara Batin Sosialisasi Pra MPLS di SMKN 1 Negara Batin
• Polsek Kasui Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam
Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju Kampung Umpu Bhakti dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa telepon genggam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
• Polsek Rebang Tangkas Gelar Patroli Siang Presisi Antisipasi C3
• Polsek Bumi Agung Patroli Malam Jaga Situasi Kamtibmas
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
