Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah membuka kegiatan pembayaran zakat fitrah dan zakat maal bersama BAZNAS Kabupaten Way Kanan di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha.
WAY KANAN, Inti Fakta Nusantara — Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, secara resmi membuka kegiatan pembayaran zakat fitrah, zakat maal, zakat profesi, infak, dan sedekah bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Way Kanan yang berlangsung di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bupati, para asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan instansi vertikal, kepala bagian Setdakab, serta para camat se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat sebagai muzakki. Ia menilai zakat tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga memberikan dampak sosial yang besar bagi masyarakat.
“Zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi menyucikan harta serta menumbuhkan kepedulian sosial kepada sesama,” ujar Ayu.
Menurutnya, bagi para muzakki, zakat memberikan manfaat spiritual berupa penyempurnaan ibadah, terutama di bulan suci Ramadan. Selain itu, zakat juga menjadi sarana untuk membersihkan harta sekaligus menumbuhkan rasa syukur, empati, dan tanggung jawab sosial.
Sementara bagi penerima zakat atau mustahik, zakat menjadi bantuan nyata dalam memenuhi kebutuhan dasar. Dana zakat juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan, membantu permodalan usaha kecil, hingga mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Bupati Ayu menilai bahwa jika dikelola secara baik dan profesional, zakat dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah.
Karena itu, ia mengajak seluruh muzakki, baik dari unsur Forkopimda, OPD, instansi vertikal maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Way Kanan.
“Penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS akan memastikan pengelolaannya lebih tertib, profesional, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sekaligus memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga resmi dalam pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel.
Penulis: Rojali
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
