Probolinggo, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pajarakan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AP dan H serta menyita puluhan gram barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8/2026). Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan.

AP Diamankan Bersama Puluhan Gram Sabu

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Kasatres Narkoba Iptu Darmawan menjelaskan, tersangka pertama berinisial AP berhasil diringkus di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” ujar Iptu Darmawan di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026).

Polisi Kembangkan Jaringan Peredaran

Pengungkapan kemudian dikembangkan untuk melacak jaringan di atasnya. Sehari setelah penangkapan AP, polisi mencegat tersangka H saat berada di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari tangan H, petugas menyita uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.

Barang bukti kasus peredaran sabu yang diungkap Polres Probolinggo
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di Pajarakan. 

Selain narkotika dan uang tunai, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, alat isap atau bong, kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan operasional yang digunakan para tersangka.

Iptu Darmawan menegaskan pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu atensi utama Polres Probolinggo demi menyelamatkan generasi muda.

Pengungkapan di Pajarakan tersebut sekaligus mendukung capaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang tengah dilaksanakan jajaran kepolisian.

Polisi Masih Dalami Kemungkinan Jaringan Lain

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor, karena sekecil apa pun informasi akan sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han