Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan terduga pelaku penikaman terhadap seorang karyawan bengkel di Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Bangkalan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan seorang pria berinisial N (45), warga Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, yang diduga melakukan penikaman terhadap seorang karyawan bengkel hingga mengalami luka tusuk serius di bagian ulu hati.
Korban diketahui bernama Muhammad Revani (19), seorang karyawan bengkel asal Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
• Polres Bangkalan Bongkar 16 Kasus Pencurian, 20 Tersangka Diamankan
• Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Curanmor Terekam CCTV
Berawal dari Dugaan Pencurian Barang Bengkel
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika sejumlah barang di bengkel tempat korban bekerja diketahui hilang. Korban kemudian menaruh curiga kepada pelaku.
Korban mendatangi rumah sekaligus tempat usaha rongsokan milik terduga pelaku untuk memastikan keberadaan barang-barang yang hilang. Saat berada di lokasi, korban menemukan sejumlah barang yang diduga milik bengkel tempatnya bekerja.
“Korban curiga bahwa yang mengambil barangnya adalah pelaku. Akhirnya dia mengecek langsung ke rumah pelaku,” ujar AKP Eriek Triyasworo.
Namun, situasi berubah menjadi tindak kekerasan ketika terduga pelaku diduga langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau.
“Saat korban menemukan barang-barangnya, tiba-tiba pelaku menusuknya menggunakan pisau,” ungkap AKP Eriek.
• Kakek 84 Tahun Eksekutor Pencurian Ternak Ditangkap Polres Bangkalan
• Keluarga Tersangka Pengeroyokan Minta Polisi Kaji Ulang Kasus Bangkalan
Pelaku Diamankan, Korban Jalani Perawatan
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu flywheel atau roda gila, cold desk, kampas kopling, dongkrak, sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penikaman, serta satu unit becak motor (bentor).
“Untuk barang yang dicuri apa saja masih kami dalami, tetapi sebagian sudah ada yang kami amankan,” jelas AKP Eriek.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan di RSUD Syamrabu Bangkalan akibat luka tusuk yang menembus bagian ulu hati serta luka sayatan pada pergelangan tangan kiri.
AKP Eriek memastikan terduga pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Pelaku sudah berhasil kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan,” tegas AKP Eriek.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han
