CCTV Jadi Petunjuk Pengungkapan Kasus

Ipda Suprapto mengatakan petugas melakukan profiling berdasarkan rekaman CCTV hingga berhasil memastikan identitas pelaku.

“Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” kata Ipda Suprapto.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di dekat waduk di Desa Kunir Kidul guna menghindari kecurigaan warga.

Petugas kemudian mengamankan telepon seluler milik korban, tas korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Sasar Perempuan dan Anak, Dijerat Pasal 479 KUHP

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka merupakan spesialis penjambretan yang selama ini menyasar perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara. Barang hasil kejahatan kemudian dijual secara daring.

“Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual secara online. Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara,” ungkap Ipda Suprapto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Lumajang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara serta tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku. Keberadaan CCTV juga dinilai sangat membantu proses pengungkapan tindak pidana.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han