Satreskrim Polres Lumajang mengamankan tersangka spesialis jambret yang menyasar perempuan dan anak beserta barang bukti hasil kejahatan.
Lumajang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dengan Kecamatan Sumbersuko. Seorang pria berinisial GIP (28) ditangkap setelah identitasnya berhasil diungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) milik desa.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, aksi penjambretan terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Ipda Suprapto, rekaman CCTV menjadi petunjuk penting yang mengarahkan penyidik pada identitas pelaku sehingga proses penangkapan dapat dilakukan dengan cepat.
• Polres Lumajang Amankan Dua Pengedar Okerbaya, Sita 23.959 Pil Logo Y
• Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong
CCTV Jadi Petunjuk Pengungkapan Kasus
Ipda Suprapto mengatakan petugas melakukan profiling berdasarkan rekaman CCTV hingga berhasil memastikan identitas pelaku.
“Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” kata Ipda Suprapto.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di dekat waduk di Desa Kunir Kidul guna menghindari kecurigaan warga.
Petugas kemudian mengamankan telepon seluler milik korban, tas korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
• Polres Bondowoso Ungkap Berbagai Kasus Kriminal
• Polres Jember Amankan Residivis Curanmor di 18 TKP
Sasar Perempuan dan Anak, Dijerat Pasal 479 KUHP
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka merupakan spesialis penjambretan yang selama ini menyasar perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara. Barang hasil kejahatan kemudian dijual secara daring.
“Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual secara online. Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara,” ungkap Ipda Suprapto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Lumajang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara serta tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku. Keberadaan CCTV juga dinilai sangat membantu proses pengungkapan tindak pidana.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
