Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya dengan mengamankan dua tersangka dan menyita 23.959 butir pil logo Y.
Lumajang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta 23.959 butir pil berlogo Y yang diduga siap edar.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasatresnarkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Lumajang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” ujar Ipda Suprapto, Senin (22/6/2026).
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka RLF, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi jual beli pil tersebut.
“Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” jelas Ipda Suprapto.
Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Kokain 22 Kilogram |
Kejari Sampang Pastikan Barang Bukti 3 Kg Positif Metamfetamina
Pengembangan Mengarah ke Pemasok
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RLF kemudian mengarah kepada tersangka TA yang diduga berperan sebagai pemasok pil berlogo Y.
Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka TA di lokasi berbeda. Dari tangan tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti pil logo Y dalam jumlah besar beserta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” terang Ipda Suprapto.
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
“Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa dan kami pastikan setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Ipda Suprapto.
Polres Lumajang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya melalui penegakan hukum yang profesional serta sinergi dengan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
