Barang bukti sapi hasil curian, kendaraan pikap, serta senjata api rakitan yang diamankan Satreskrim Polres Lumajang dalam pengungkapan kasus pencurian ternak.
Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi saat melakukan pencarian terhadap dua terduga pelaku utama pencurian sapi yang hingga kini masih berstatus buron.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Lumajang dalam menindak tegas kejahatan pencurian ternak yang meresahkan masyarakat pedesaan.
Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Pelaku
Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor di Wilayah Hukumnya
Penadah Diamankan Setelah Polisi Terima Informasi Warga
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil pikap Mitsubishi L-300 yang mengangkut seekor sapi yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto dan berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud.
“Setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan,” kata Ipda Suprapto, Kamis (04/06/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AG diketahui berperan sebagai penadah yang menerima sapi hasil kejahatan dari salah satu pelaku utama berinisial BK.
“Saat diinterogasi, AG mengaku mendapatkan sapi tersebut dari BK dengan harga Rp10 juta,” ujar Ipda Suprapto.
Dari tangan AG, petugas mengamankan satu ekor sapi induk blasteran warna hitam serta satu unit mobil pikap Mitsubishi L-300 yang digunakan untuk mengangkut ternak tersebut.
Senpi Rakitan dan Amunisi Ditemukan Saat Pengembangan Kasus
Penyidikan kemudian dikembangkan kepada dua terduga pelaku utama pencurian sapi, yakni BK dan MHF (23), warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Saat Tim Resmob Polres Lumajang mendatangi rumah BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah, untuk melakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Petugas hanya menemui nenek BK sebelum melakukan penggeledahan di kamar yang diduga digunakan oleh terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi beserta proyektil yang masih berada di dalam silinder senjata serta sebilah celurit.
“Barang bukti senjata api rakitan dan sejumlah amunisi ditemukan di kamar terduga pelaku BK. Saat ini keberadaan BK dan MHF masih dalam pengejaran anggota,” terang Ipda Suprapto.
Polres Jember Ungkap Belasan Kasus Kejahatan dan Amankan Tersangka
Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Narkotika dan Amankan Pelaku
Pencurian Terjadi Saat Korban Tidak Mengetahui Sapi Dibawa Pelaku
Kasus ini merupakan pengembangan dari pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang yang terjadi pada Selasa (26/05/2026).
Korban baru mengetahui ternaknya hilang sekitar pukul 06.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari tetangganya. Saat dilakukan pengecekan ke kandang, satu ekor sapi blasteran miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area kandang melalui pintu belakang dan beraksi lebih dari satu orang.
Pelaku kemudian melepaskan tali tambang yang mengikat sapi pada palungan sebelum membawa ternak tersebut keluar melalui area perkebunan tebu yang berada di belakang kandang.
Saat ini penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pelaku serta asal-usul kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan dalam proses pengembangan perkara.
Polres Malang Ungkap Kasus Kejahatan dan Amankan Pelaku
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Lumajang masih terus melakukan pengejaran terhadap BK dan MHF yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sapi serta mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penggeledahan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
