Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
  • Hukum

Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif di Malang terungkap, pelaku diamankan oleh polisi.
admin1ifn 24 April 2026 2 minutes read
Polres Malang ungkap kasus kekerasan seksual 2026

Polres Malang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di wilayah Gedangan.

Malang, Inti Fakta Nusantara — Satres PPA dan PPO Polres Malang Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan modus pengobatan alternatif di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:
Polres Malang Tingkatkan Penindakan Kasus Kriminalitas di Wilayahnya

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, yang mengaku mengalami tindakan cabul hingga persetubuhan dengan dalih pengobatan.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa Berulang

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi beberapa kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan sempat berobat ke tenaga medis, namun tidak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang merupakan tetangga.

Dalam proses tersebut, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di lokasi itulah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih penyembuhan penyakit.

Baca juga:
Kasus Dugaan Pelanggaran Layanan Publik Jadi Perhatian Serius

Proses Hukum dan Pendampingan Korban

Korban yang mengalami tekanan akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara, hingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Dalam proses tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, serta rekaman yang berkaitan dengan perkara.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan pendampingan maksimal kepada korban,” tegasnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun berpotensi menyimpang.

“Segera laporkan ke Call Center 110 jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, 930 Liter Disita
Next: Polres Sampang Ungkap Kasus Pornografi, Pelaku Penyebar Video Diamankan

Related Stories

Pengungkapan kasus sabu oleh Polres Sampang April 2026
  • Hukum

Polres Sampang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Wilayah Kota

admin1ifn 26 April 2026
Polres Blitar Kota ungkap jaringan curanmor lintas wilayah dan amankan tersangka 2026
  • Hukum

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Dua Pelaku Diamankan

admin1ifn 24 April 2026
Polres Sampang ungkap kasus pornografi 2026
  • Hukum

Polres Sampang Ungkap Kasus Pornografi, Pelaku Penyebar Video Diamankan

admin1ifn 24 April 2026

Recent Posts

  • Polres Sampang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Wilayah Kota
  • Yonif 700 Raider Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Personel dalam Kericuhan Demo UMI Makassar
  • HUT ke-27 Way Kanan, Camat Gunung Labuhan Tegaskan Komitmen SIKOP Lewat 3 Program Unggulan
  • Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Dua Pelaku Diamankan
  • Polres Sampang Ungkap Kasus Pornografi, Pelaku Penyebar Video Diamankan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Pengungkapan kasus sabu oleh Polres Sampang April 2026
  • Hukum

Polres Sampang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Wilayah Kota

admin1ifn 26 April 2026
Yonif 700 Raider klarifikasi kericuhan UMI Makassar 2026
  • Peristiwa

Yonif 700 Raider Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Personel dalam Kericuhan Demo UMI Makassar

admin1ifn 26 April 2026
Camat Gunung Labuhan Syaidan program SIKOP Way Kanan 2026
  • Pemerintahan

HUT ke-27 Way Kanan, Camat Gunung Labuhan Tegaskan Komitmen SIKOP Lewat 3 Program Unggulan

admin1ifn 25 April 2026
Polres Blitar Kota ungkap jaringan curanmor lintas wilayah dan amankan tersangka 2026
  • Hukum

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Dua Pelaku Diamankan

admin1ifn 24 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.