Pelaku Diamankan Bersama Motor yang Diduga Hasil Curian

Dalam rekaman penangkapan yang beredar, pelaku tampak diamankan dan digelandang oleh petugas. Satu unit sepeda motor turut diamankan dalam proses tersebut.

Setelah dibawa ke tempat kejadian perkara, pelaku diminta memperagakan bagaimana dirinya membawa kabur sepeda motor korban dari area parkir minimarket.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan perkara, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, terutama area parkir yang dinilai minim pengawasan.

Motor Kembali kepada Korban

Korban yang diketahui merupakan karyawan minimarket kemudian dipertemukan dengan pelaku. Korban menyampaikan rasa lega setelah sepeda motor miliknya yang sempat hilang berhasil ditemukan dan kembali kepadanya.

“Makasih pak,” ucap korban berulang kali sambil menahan haru.

Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bagian penting dari pengungkapan perkara karena barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana berhasil ditemukan dan diamankan oleh kepolisian.

Kapolres Bangkalan Ingatkan Warga Tidak Lengah

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang tidak memiliki pengawasan memadai.

“Perhatikan pada saat rekan-rekan semuanya naruh kendaraan cari tempat yang kira-kira ada pengawasannya. Mungkin di situ tempat ada tukang parkirnya tolong dipesankan, paksa parkir kendaraan di sini, tolong diawasi. Jangan sembrono, jangan sampai lengah. Sudah banyak contoh yang kejadian,” tegas AKBP Wibowo.

Ia mengingatkan bahwa pelaku pencurian dapat menjalankan aksinya dalam waktu sangat singkat.

“Kuncinya 1 menit saja, nggak sampai 1 menit sudah hilang kendaraannya,” lanjutnya.

Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi.

“Pelaku mencuri motor di banyak lokasi,” sebutnya.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam bahan perkara.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan kendaraan di tempat parkir. Penggunaan lokasi parkir yang memiliki pengawasan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko pencurian.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Syaiful Amin

Editor: Han