Laporan Masuk Setelah Korban Ceritakan Kejadian

Menurut keterangan Kapolres Bangkalan, laporan pertama terkait perkara tersebut diterima pada 16 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/182/X/2026/SPKT Polres Bangkalan. Pelapor merupakan orang tua korban berinisial N.

Kapolres menjelaskan, dugaan perbuatan pencabulan terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah korban mengikuti kegiatan mengaji di sebuah madrasah di wilayah Soket Dajah, Kecamatan Tragah.

“Kami sampaikan terkait dengan modus operandi ini pada saat kejadian tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau pencabulan terhadap korban,” kata AKBP Wibowo.

Setelah pulang mengaji, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Penyidik mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa tersebut sebagai barang bukti dalam penanganan perkara.

Polres Bangkalan Sebut Kemungkinan Ada Korban Lain

Dalam konferensi pers, AKBP Wibowo menyampaikan bahwa hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor kepada Polres Bangkalan.

Namun, kepolisian membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak ragu menyampaikan laporan.

“Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu satu korban. Dimungkinkan nanti ada beberapa yang akan melapor lagi,” ujar AKBP Wibowo.

Menurutnya, kepolisian sengaja membuka ruang bagi masyarakat agar setiap dugaan kejadian serupa dapat ditangani melalui proses hukum.

“Makanya kita juga sampaikan ini bagi masyarakat yang berada di sekitar tersebut yang menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu silakan kita untuk melakukan atau melaporkan kejadian tersebut,” imbuhnya.

Tersangka Diamankan, Penyidikan Masih Berjalan

Tersangka ZA telah diamankan oleh Polres Bangkalan dan menjalani pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan. Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam bahan keterangan perkara, tersangka disebut dijerat dengan ketentuan pidana terkait perlindungan anak. Namun, pasal spesifik yang diterapkan tidak disebutkan dalam informasi yang disampaikan kepada media.

Karena itu, artikel ini tidak mencantumkan nomor pasal tertentu yang belum didukung oleh keterangan resmi dalam bahan sumber.

Polisi Buka Ruang Pengaduan bagi Korban Lain

Polres Bangkalan menegaskan bahwa masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dugaan perbuatan serupa dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan ruang bagi kemungkinan adanya korban lain sekaligus membantu kepolisian memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Kepolisian juga menyatakan perkembangan jumlah korban akan disampaikan apabila terdapat laporan tambahan yang masuk.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban diimbau menyampaikannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Syaiful Amin

Editor: Han