Kasatresnarkoba Polres Bangkalan menunjukkan barang bukti 32 poket sabu hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Tanjung Bumi.
Bangkalan, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi.
Dalam operasi tersebut, tiga pria yang diduga terlibat sebagai pengedar berhasil diamankan bersama 32 poket sabu siap edar dengan total berat lebih dari 9 gram.
Ironisnya, salah satu tersangka berinisial HM diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru sekitar tiga bulan menghirup udara bebas sebelum kembali diduga menjalankan bisnis haram tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan para terduga pelaku.
• Polres Bangkalan Bongkar 16 Kasus Pencurian, 20 Tersangka Diamankan
• Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Curanmor Berbekal Rekaman CCTV
Penggerebekan Berhasil Amankan Tiga Tersangka
Saat operasi dilakukan, petugas mendapati ketiga tersangka tengah berada di rumah salah seorang pelaku. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan hingga menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM, MR, dan DI. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HM diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pemasok sabu. Sementara MR dan DI diduga bertugas menjual narkotika tersebut kepada pembeli dengan memperoleh komisi sebesar 10 persen dari setiap transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian merencanakan penggerebekan,” ujar Iptu Kiswoyo saat ditemui di Mapolres Bangkalan.
• Polres Bangkalan Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Desa Bragang
• Kakek 84 Tahun Ditangkap Polres Bangkalan dalam Kasus Pencurian Ternak
Residivis Baru Bebas Tiga Bulan Kembali Terlibat
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 32 poket sabu siap edar. Rinciannya, 10 paket sabu dengan berat total 5,8 gram dari HM, 14 paket seberat 2,23 gram dari MR, serta 8 paket seberat 1,24 gram dari DI.
Penyidik juga mengungkap HM memperoleh sabu dari seseorang berinisial SHR yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Fakta lain yang menjadi perhatian ialah HM merupakan residivis perkara narkotika yang baru sekitar tiga bulan bebas dari masa hukuman sebelum kembali diduga melakukan tindak pidana serupa.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum yang berlaku serta pasal lain sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.
Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun.
• Cek Kesehatan Gratis Digelar di Desa Panjalinan Bangkalan
• Bayi Laki-laki Terlantar Ditemukan Warga Klampis Bangkalan
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kepolisian menegaskan sinergi masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han
