Kasatreskrim Polres Bangkalan menunjukkan barang bukti kasus pencurian telepon genggam milik Kepala Desa Tlokoh yang berhasil diungkap berkat rekaman CCTV.
Bangkalan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pencurian telepon genggam milik seorang kepala desa di Kecamatan Kokop.
Seorang pria berinisial R (36), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, diamankan setelah identitasnya berhasil diungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasus tersebut terjadi pada Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah toko di Dusun Toroy, Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Korban diketahui bernama Ghufron (40), yang menjabat sebagai Kepala Desa Tlokoh.
• Polres Bangkalan Bongkar 16 Kasus Pencurian, 20 Tersangka Diamankan
• Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Curanmor Berkat Rekaman CCTV
Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan korban yang segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar AKP Eriek kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Melalui analisis rekaman kamera pengawas, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku sebelum melakukan pelacakan keberadaannya.
Pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Bancaran. Tim Unit Resmob Satreskrim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
• Polres Bangkalan Bongkar Dugaan Arisan Bodong Rp6 Miliar
• Kakek 84 Tahun Ditangkap Polres Bangkalan dalam Kasus Pencurian Ternak
Barang Bukti Diamankan
Saat menjalani pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan pencurian telepon genggam tersebut. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam OPPO A96, satu dus boks OPPO A96, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Kabupaten Bangkalan.
• Polres Bangkalan Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Klampis
• Pengungkapan Kasus Pencurian Jadi Komitmen Polres Bangkalan Menjaga Kamtibmas
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memanfaatkan sistem keamanan seperti kamera CCTV serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan berbagai tindak kejahatan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han
