Kota Probolinggo, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Malioboro Mayangan, Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka, tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Kelima tersangka masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Mereka diduga terlibat dalam aksi pelemparan bondet yang menyebabkan seorang pemuda mengalami luka ringan.

Korban Terluka Akibat Ledakan Bondet

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban berinisial MT (22) saat itu berada di lokasi bersama sejumlah rekannya. Akibat ledakan bondet yang dilempar pelaku, korban mengalami luka ringan pada bagian paha.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak,” kata AKBP Rico, Selasa (21/7/2026).

Sebelum kejadian, para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, sambil mengonsumsi minuman keras. Mereka kemudian berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan.

Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. Tanpa alasan yang berkaitan dengan korban, tersangka AKJ diduga melempar bondet ke arah kelompok tersebut sebelum seluruh pelaku melarikan diri menuju basecamp.

Polisi Sita Bondet, Sajam dan Bahan Peledak

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan menggerebek basecamp para pelaku di depan gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima terduga pelaku beserta barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain, namun justru salah sasaran sehingga bondet mengenai kelompok yang bukan menjadi target.

Sementara itu, tersangka FB mengaku membuat bondet karena rasa penasaran setelah mempelajari cara merakit bahan peledak melalui media sosial dan membeli bahan-bahannya melalui salah satu toko daring.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara sesuai peran masing-masing.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han