Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tiga tersangka di Mapolres Bangkalan.
Bangkalan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Bangkalan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan secara bergilir oleh tiga pelaku di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Tiga orang yang telah diamankan masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak dan seluruhnya merupakan warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
• Polres Bangkalan Bongkar 16 Kasus Pencurian, 20 Tersangka Diamankan
• Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Curanmor Berbekal Rekaman CCTV
Korban Diduga Diancam dengan Celurit
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada April 2026 saat korban berinisial IP (15) diajak oleh teman sekolah sekaligus teman dekatnya, yakni TU (14).
Tanpa menaruh kecurigaan, korban memenuhi ajakan tersebut. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, korban kemudian diduga mengalami tindak persetubuhan dalam tiga waktu yang berbeda.
“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Sabtu (18/7/2026).
Dalam setiap peristiwa, korban diduga mendapat ancaman serius. Salah seorang pelaku bahkan diduga mengacungkan sebilah celurit agar korban menuruti keinginan mereka. Ancaman tersebut membuat korban tidak berani melawan maupun menceritakan peristiwa yang dialaminya.
• Polres Bangkalan Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Klampis
• Kakek 84 Tahun Ditangkap Polres Bangkalan dalam Kasus Pencurian Ternak
Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Selanjutnya keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bangkalan.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku, termasuk satu tersangka yang masih berstatus anak.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
AKP Eriek menegaskan bahwa selain melakukan proses hukum terhadap para tersangka, kepolisian juga memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis serta perlindungan guna membantu proses pemulihan trauma.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Apabila terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
• Polres Bangkalan Bongkar Dugaan Arisan Bodong Rp6 Miliar
• Bayi Laki-laki Terlantar Ditemukan Warga Klampis Bangkalan
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Langkah tersebut dinilai penting agar korban segera mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han
