Forum koordinasi LDII se-Lampung memperkuat soliditas organisasi dan sinergi pengurus di Metro tahun 2026.
Metro, Inti Fakta Nusantara — Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) DPW–DPD LDII se-Provinsi Lampung Triwulan I Tahun 2026 resmi dibuka di Pondok Pesantren Khoirul Huda, Metro, Jumat (01/05/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan soliditas organisasi LDII di tingkat wilayah, sekaligus menyatukan langkah pengurus dalam menghadapi tantangan organisasi ke depan.
Sinergi Program Pangan di Lampung Diperkuat
Mengawali pembukaan, H. Hadi Sukasman menyapa peserta dengan pantun yang hangat, menciptakan suasana akrab sekaligus mempererat kebersamaan antar pengurus LDII se-Lampung.
Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengurus serta penguatan sinergi dan komunikasi internal organisasi.
“Soliditas adalah kekuatan utama organisasi. Dengan kebersamaan yang kokoh, LDII akan semakin siap menghadapi tantangan dan memberikan kontribusi terbaik bagi umat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Penguatan Soliditas Organisasi
Menurutnya, kekompakan dan komunikasi yang harmonis menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional dan berdaya saing.
Rakorwil ini juga menjadi wadah evaluasi program serta penyelarasan visi antar pengurus di tingkat DPW dan DPD.
Toleransi dan Sinergi Sosial di Lampung
Momentum Strategis Organisasi
Menutup arahannya, H. Hadi Sukasman menyampaikan pesan bernuansa budaya yang sarat makna kebersamaan, memperkuat semangat persatuan di antara pengurus.
Rakorwil ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat komitmen organisasi dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan peran organisasi dalam mendukung pembangunan sosial dan menjaga harmoni di tengah masyarakat.
Penutup
Dengan semangat kebersamaan, Rakorwil LDII Lampung 2026 diharapkan mampu memperkuat soliditas organisasi serta meningkatkan peran aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: haryadi
Editor: Han
