Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Kampung Bumi Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IH tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua pucuk senjata api ilegal rakitan beserta peralatan yang diduga digunakan untuk membuat senjata api,” jelas AKBP Didik Kurnianto.

Selain senjata api, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika di dalam kamar gudang rumah IH berupa dua paket sabu siap edar dengan berat bruto masing-masing 2,53 gram dan 1,81 gram, serta 19 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 6,50 gram.

Total berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 10,84 gram.

Petugas Sita Berbagai Barang Bukti

Selain narkotika, polisi juga menyita ratusan plastik klip kosong berbagai ukuran, puluhan plastik klip bekas pakai, dua unit timbangan digital, tujuh sedotan yang dimodifikasi menjadi skop, dua korek api gas tanpa kepala, dua alat hisap (bong), satu unit telepon genggam Android, serta tas selempang dan pouch yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IH mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Sementara ABH berinisial T diketahui berada di rumah IH dan diduga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu saat penggerebekan berlangsung.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal, IH dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk perkara narkotika, IH juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dijelaskan penyidik. Sementara ABH berinisial T diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini Tim URC Polres Way Kanan bersama Tim Opsnal Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul senjata api rakitan maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Way Kanan juga mengimbau masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan, maupun memperjualbelikan senjata api ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Haryadi

Editor: Han