Malang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polres Malang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menyampaikan pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EWP (27). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 96,28 gram dan 12 paket ganja dengan berat total 131,98 gram.

Berawal dari Informasi Masyarakat

AKP M Budiono mengatakan, penangkapan terhadap EWP dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka yang diamankan di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (26/7/2026).

“Polisi mengamankan tersangka di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu (26/7/2026) lalu,” kata AKP M Budiono.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 96,28 gram serta 12 paket ganja dengan berat keseluruhan mencapai 131,98 gram.

Satresnarkoba Polres Malang mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kepanjen dengan mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Selain sabu dan ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Barang bukti itu antara lain tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Menurut AKP Budiono, sejumlah barang yang diamankan tersebut mengindikasikan bahwa narkotika yang ditemukan diduga akan diedarkan kembali.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Budiono.

Polres Malang Kembangkan Penyidikan

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengetahui asal-usul narkotika sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.

Pengembangan penyidikan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara lebih luas mata rantai peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun.

“Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKP Budiono.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han