Polres Probolinggo mengembalikan motor hasil curanmor kepada korban setelah berhasil ditemukan dalam patroli.
Probolinggo, Inti Fakta Nusantara — Polres Probolinggo Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil menemukan serta mengembalikan sepeda motor milik korban pencurian.
Korban, Abdul Aziz (26), warga Kota Probolinggo, mengaku tidak menyangka kendaraan miliknya yang hilang akibat aksi begal pada Sabtu (11/04/2026) dapat ditemukan kembali dalam waktu relatif singkat.
“Awalnya saya pasrah, tapi alhamdulillah motor saya ditemukan dan dikembalikan. Terima kasih kepada Polres Probolinggo,” ungkapnya, Jumat (24/04/2026).
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli kring serse yang dilakukan anggota di wilayah Jalan Raya Lumajang, Desa Malasan Kulon, pada Rabu (22/04/2026).
Petugas mencurigai dua orang yang membawa sepeda motor dan langsung melakukan pendekatan. Namun, kedua pelaku panik dan melarikan diri ke arah berbeda.
“Satu pelaku meninggalkan motornya dan kabur ke kebun tebu, sementara pelaku lainnya melarikan diri ke arah utara,” jelas Kapolres.
Patroli Berbuah Hasil
Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan di sekitar jalur rel kereta api.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa salah satu kendaraan merupakan milik korban pencurian di wilayah Kota Probolinggo, sementara lainnya terkait kasus serupa di Kecamatan Gending.
Kedua kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Probolinggo untuk proses pemeriksaan sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Probolinggo dalam meningkatkan patroli serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
