Polres Gresik mengungkap kasus penipuan rekrutmen ASN bermodus SK palsu dan mengamankan satu tersangka.
Gresik, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor (Polres) Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) bermodus jual beli Surat Keputusan (SK) palsu yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menetapkan seorang tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kasus ini bermula saat sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa dokumen fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS.
Namun setelah dilakukan verifikasi oleh BKPSDM Kabupaten Gresik, dokumen tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan produk resmi, sehingga diduga kuat merupakan dokumen palsu.
Pengungkapan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu segera melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pelacakan, tersangka diketahui berada di wilayah Kalimantan Tengah dan berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Seruyan.
“Tersangka diamankan di rumah kontrakannya dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Modus dan Kerugian Korban
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menipu sedikitnya 14 korban dengan menjanjikan dapat membantu proses penerimaan ASN di lingkungan Pemkab Gresik.
Tersangka menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri untuk meyakinkan korban.
Para korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp350 juta, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan dalam aksi penipuan serta kartu ATM atas nama pihak terkait.
Pengembangan Kasus
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam proses rekrutmen kerja serta tidak mudah tergiur iming-iming penerimaan instan.
“Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kanal pengaduan resmi,” imbau Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
