Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani kasus dugaan pelecehan terhadap remaja perempuan di Surabaya.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria berinisial HS (30) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di kawasan Jalan Bulak Banteng Lor, Surabaya.
Kasus dugaan tindak pidana yang melanggar kesusilaan tersebut kini ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
• AMI Laporkan DJ Icha, Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya
• AMI Kecam Kerusuhan di Depan Grahadi Surabaya dan Dukung Penegakan Hukum
Korban Dilecehkan Saat Hendak Menyeberang Jalan
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berdiri di depan sebuah konter telepon seluler untuk menyeberang jalan.
Pada saat bersamaan, tersangka yang sedang mengayuh sepeda melintas di lokasi. Melihat korban berdiri seorang diri, tersangka diduga mendekati korban lalu melakukan pelecehan.
“Tersangka kemudian mendekati korban yang hendak menyeberang dan mendadak meremas bagian sensitif korban,” ujar Iptu Suroto, Rabu (22/7/2026).
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan warga di sekitar lokasi kejadian.
• AMI Tolak Pemekaran Dapil Surabaya, Desak Fokus Masalah Rakyat
• AMI Aksi di Kejati Jatim Desak Penegakan Hukum
Pelaku Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polisi
Teriakan korban membuat tersangka panik dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda yang dikendarainya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh warga sekitar.
Warga kemudian mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka berhasil diamankan saat hendak kabur. Selanjutnya diserahkan ke kami,” pungkas Iptu Suroto.
Hingga kini, perkara masih dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Status hukum terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
