Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan lagu modifikasi yang dinilai mengandung lirik vulgar.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut berkaitan dengan lagu versi modifikasi yang dibawakan keduanya yang menurut AMI mengandung lirik vulgar dan dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap moral generasi muda.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam dunia seni dan musik merupakan hak setiap individu. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus memperhatikan norma agama, kesusilaan, budaya, serta etika yang berlaku di Indonesia.
Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencabulan Anak |
Dugaan Pencabulan Remaja Surabaya Vaganza 2026 Jadi Sorotan
AMI Nilai Lirik Lagu Tidak Sesuai Norma Kesusilaan
Baihaki menyampaikan bahwa lagu yang dibawakan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha merupakan versi modifikasi dari lagu yang dipopulerkan penyanyi Anisa Bahar. Menurutnya, perubahan lirik tersebut mengandung muatan yang dinilai vulgar serta memberikan kesan seolah-olah hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang dianggap merendahkan martabat perempuan merupakan sesuatu yang lumrah.
“Kami menilai perubahan lirik tersebut telah menghilangkan makna lagu aslinya dan justru memuat pesan yang menurut kami tidak sesuai dengan nilai agama, budaya, serta norma kesusilaan. Kami khawatir apabila terus dikonsumsi tanpa pendampingan, hal itu dapat memengaruhi cara pandang generasi muda dan merendahkan martabat perempuan,” ujar Baihaki.
Menurutnya, lagu tersebut saat ini dapat diakses dengan mudah melalui berbagai platform media sosial sehingga berpotensi didengar, dihafal, bahkan ditiru oleh anak-anak maupun remaja.
Baihaki menambahkan bahwa anak-anak kemungkinan belum memahami makna dari lirik yang mereka dengarkan. Namun apabila terus dikonsumsi tanpa adanya pendampingan, ia khawatir akan muncul anggapan bahwa pesan yang terkandung di dalam lagu tersebut merupakan sesuatu yang wajar.
Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan Jalanan |
Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional
AMI Tempuh Jalur Hukum
Atas dasar tersebut, DPP AMI secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AMI berharap kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menempuh jalur hukum, AMI juga mengajak para kreator konten, musisi, dan pelaku industri hiburan untuk lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan karya yang dikonsumsi publik.
“Kami tidak anti terhadap seni dan kreativitas. Namun kebebasan berkarya harus disertai tanggung jawab moral. Jangan sampai sebuah karya justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan kesusilaan serta memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Baihaki.
Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan Jalanan, 192 Tersangka Diamankan |
Polda Jatim Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Surabaya
Menunggu Proses Hukum dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak DJ Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan yang disampaikan DPP Aliansi Madura Indonesia tersebut. Inti Fakta Nusantara membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
