Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Truk Berhasil Dibongkar
  • Hukum

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Truk Berhasil Dibongkar

Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus penimbunan menggunakan truk modifikasi.
admin1ifn 28 April 2026 2 minutes read
Pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi oleh Polres Blitar Kota 2026

Polres Blitar Kota mengamankan tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti sekitar 1.000 liter bio solar.

Blitar Kota, Inti Fakta Nusantara — Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar melalui operasi penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Kota Blitar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial YAF (20), warga Kabupaten Tulungagung, beserta sejumlah barang bukti.

Penindakan dilakukan pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Modus Terstruktur

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan bahwa tersangka menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan lain.

Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan.

“Tangki disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal, kemudian BBM dipindahkan menggunakan pompa listrik,” ujar AKBP Kalfaris.

Selain itu, tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi SPBU di wilayah Tulungagung dan Blitar guna mengelabui petugas.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit dump truck Hino yang telah dimodifikasi
  • ± 1.000 liter bio solar
  • 12 nota pembelian SPBU
  • 2 unit telepon genggam
  • Uang tunai Rp200.000
  • 1 kartu ATM atas nama tersangka

Komitmen Penegakan Hukum

Polres Blitar Kota menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polres Gresik Bongkar Penipuan Rekrutmen ASN, Pelaku Ditangkap Hingga Luar Daerah
Next: GRANAT Jatim Perkuat Konsolidasi, Siap Kawal Aspirasi Driver Online dalam Aksi Nasional 20 Mei 2026

Related Stories

Pengungkapan penipuan ASN SK palsu oleh Polres Gresik 2026
  • Hukum

Polres Gresik Bongkar Penipuan Rekrutmen ASN, Pelaku Ditangkap Hingga Luar Daerah

admin1ifn 28 April 2026
Seminar nasional Polda Jatim tentang pencegahan kekerasan seksual 2026
  • Peristiwa
  • Hukum

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Kekerasan Seksual, Perkuat Perlindungan Korban

admin1ifn 28 April 2026
Pengungkapan kasus sabu oleh Polres Sampang April 2026
  • Hukum

Polres Sampang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Wilayah Kota

admin1ifn 26 April 2026

Recent Posts

  • Jaringan XL Axiata di Sreseh Lumpuh Berhari-hari, Warga Terpaksa Cari Sinyal hingga Terganggu Aktivitas
  • Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Buruh, Wujudkan May Day 2026 Aman dan Kondusif
  • GRANAT Jatim Perkuat Konsolidasi, Siap Kawal Aspirasi Driver Online dalam Aksi Nasional 20 Mei 2026
  • Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Truk Berhasil Dibongkar
  • Polres Gresik Bongkar Penipuan Rekrutmen ASN, Pelaku Ditangkap Hingga Luar Daerah

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Warga Sreseh Sampang mencari sinyal akibat gangguan jaringan XL Axiata yang tidak normal selama beberapa hari 2026
  • Peristiwa
  • Sampang

Jaringan XL Axiata di Sreseh Lumpuh Berhari-hari, Warga Terpaksa Cari Sinyal hingga Terganggu Aktivitas

admin1ifn 28 April 2026
Silaturahmi Polres Madiun Kota dengan serikat buruh jelang May Day 2026
  • Peristiwa

Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Buruh, Wujudkan May Day 2026 Aman dan Kondusif

admin1ifn 28 April 2026
Konsolidasi GRANAT Jatim jelang aksi nasional ojol 2026
  • Nasional

GRANAT Jatim Perkuat Konsolidasi, Siap Kawal Aspirasi Driver Online dalam Aksi Nasional 20 Mei 2026

admin1ifn 28 April 2026
Pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi oleh Polres Blitar Kota 2026
  • Hukum

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Truk Berhasil Dibongkar

admin1ifn 28 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.