Polres Blitar Kota mengamankan tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti sekitar 1.000 liter bio solar.
Blitar Kota, Inti Fakta Nusantara — Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar melalui operasi penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Kota Blitar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial YAF (20), warga Kabupaten Tulungagung, beserta sejumlah barang bukti.
Penindakan dilakukan pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Modus Terstruktur
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan bahwa tersangka menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan lain.
Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan.
“Tangki disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal, kemudian BBM dipindahkan menggunakan pompa listrik,” ujar AKBP Kalfaris.
Selain itu, tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi SPBU di wilayah Tulungagung dan Blitar guna mengelabui petugas.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit dump truck Hino yang telah dimodifikasi
- ± 1.000 liter bio solar
- 12 nota pembelian SPBU
- 2 unit telepon genggam
- Uang tunai Rp200.000
- 1 kartu ATM atas nama tersangka
Komitmen Penegakan Hukum
Polres Blitar Kota menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
