Polsek Baradatu Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Gedung Pakuon beserta barang bukti untuk proses penyidikan.
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah bengkel tambal ban di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Seorang pemuda berinisial MZ (18) berhasil diamankan berikut barang bukti untuk menjalani proses hukum. Tersangka diketahui merupakan warga Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
• Polsek Way Tuba Intensifkan Patroli KRYD di Stasiun KAI Way Kanan
• Polsek Negara Batin Sosialisasi Pra MPLS Ramah di SMKN 1 Negara Batin
Pelaku Diduga Memanfaatkan Kelengahan Korban
Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban Sumartono sedang berada di bengkel tambal ban di Kampung Gedung Pakuon.
Pelaku sempat meminta izin meminjam sepeda motor milik korban. Namun permintaan tersebut ditolak. Beberapa saat kemudian, ketika korban lengah, pelaku diduga langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna biru hitam bernomor polisi BE 3373 FO yang masih dalam kondisi kunci kontak terpasang.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku menggunakan sepeda motor milik bengkel tambal ban, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Baradatu.
• Polres Way Kanan Sambangi Loket Bus Almira Sosialisasikan Layanan 110
• Satlantas Polres Way Kanan Gelar Blue Light Patrol Jaga Keamanan Lalu Lintas
Tekab 308 Presisi Berhasil Mengamankan Tersangka
Kapolsek menjelaskan, pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Baradatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
• Polres Way Kanan Gelar Salat Gaib untuk Tiga Polisi Gugur
• Kapolres Way Kanan Perkuat Sinergi TNI-Polri bersama Kodim 0427
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor guna mengurangi risiko terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
