Dua calon anggota BPK PAW Dusun III Kampung Kayu Batu hadir dalam proses pemilihan yang berlangsung tertib di Way Kanan.
Pemilihan tersebut digelar untuk mengisi kekosongan jabatan anggota BPK di wilayah Dusun III Tahun Anggaran 2026.
Sejak pukul 07.30 WIB, warga yang memiliki hak pilih mulai berdatangan ke TPS yang disiapkan di halaman Kantor Kepala Kampung Kayu Batu. Panitia menata area pemilihan mulai dari meja pendaftaran, bilik suara, hingga kotak suara secara rapi.
Proses Demokrasi Berjalan Tertib
Dua calon yang mengikuti pemilihan yakni nomor urut 1 Sandy dan nomor urut 2 Bambang turut hadir menyapa warga sejak awal kegiatan berlangsung.
Panitia juga menerapkan tata tertib pemilihan, di antaranya pemilih wajib membawa identitas, menandatangani daftar hadir, melakukan pencoblosan secara langsung dan rahasia, serta dilarang membawa telepon genggam ke dalam bilik suara.
Kepala Kampung Kayu Batu bersama Ketua dan anggota BPK menghadiri pemilihan anggota BPK PAW Dusun III Tahun 2026.
Acara tersebut dihadiri langsung Kepala Kampung Kayu Batu Salmon, S.E., Ketua BPK Bustan, anggota BPK Yomsi dan Yeni Herawati, serta puluhan warga Dusun III. Turut hadir Dewi Laila selaku Bendahara Media Koran Merah Putih News sebagai undangan dalam kegiatan tersebut.
“Beda pilihan itu biasa. Yang penting setelah ini kita tetap satu untuk membangun Dusun III,” ujar Salmon.
Sementara Ketua BPK Bustan menegaskan bahwa proses PAW penting dilakukan agar keterwakilan masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Mari kita jaga marwah BPK sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat,” katanya.
Diharapkan Perkuat Aspirasi Warga
Pemungutan suara berlangsung lancar hingga siang hari dan tahapan berikutnya akan dilanjutkan panitia sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya PAW tersebut, anggota BPK terpilih nantinya diharapkan mampu bersinergi bersama pemerintah kampung dan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi serta mendukung pembangunan Kampung Kayu Batu.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan kegiatan pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Dewi Laila
Editor: Han
