Suasana serah terima gedung MBG Way Kanan dipimpin Sahroni dan Andi sebagai langkah awal operasional pelayanan masyarakat.
Way Kanan, Inti Fakta Nusantara — Sinergi antara pihak swasta dan tokoh masyarakat kembali terjalin di Kabupaten Way Kanan melalui serah terima gedung operasional MBG yang telah siap digunakan, Selasa (22/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan oleh Mitra MBG yang diketuai BPK Sahroni bersama BPK Andi sebagai penanggung jawab lapangan, sekaligus menandai dimulainya kerja sama pengelolaan gedung untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Acara serah terima berlangsung dalam suasana santai namun penuh makna, dengan dihadiri jajaran pengurus serta mitra kerja yang turut berkontribusi dalam pembangunan fasilitas tersebut.
Siap Digunakan dan Dekat dengan Masyarakat
Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu sentra kuliner Way Kanan sebagai simbol bahwa MBG hadir dekat dengan masyarakat. Sementara itu, gedung operasional MBG yang berlokasi di wilayah Way Kanan telah dinyatakan 100 persen siap digunakan.
BPK Sahroni menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mempercepat pelayanan agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat luas.
“Gedung sudah siap, tim sudah solid. Tinggal kerja. MBG harus jadi solusi, bukan wacana,” tegasnya.
Target Operasional dan Pelayanan
Senada dengan itu, BPK Andi menyampaikan bahwa operasional MBG akan mulai berjalan dalam waktu dekat, dengan fokus pada pelayanan yang cepat dan tepat sasaran.
“Kami fokus pada pelayanan yang efektif. Kuncinya kolaborasi. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung hingga gedung ini berdiri,” ujarnya.
Pusat Koordinasi dan Pengembangan
Ke depan, gedung MBG ini ditargetkan menjadi pusat koordinasi, pelatihan, serta distribusi program MBG di Kabupaten Way Kanan dan sekitarnya.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan keberadaan fasilitas ini secara langsung, baik untuk kebutuhan layanan maupun koordinasi dengan tim di lapangan.
Dengan adanya gedung yang representatif dan siap operasional ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan terstruktur.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Dewi Laila
Editor: Han
