Kantor Desa Korobonde, Kabupaten Morowali Utara, yang menjadi perhatian warga terkait isu transparansi anggaran desa, pengelolaan program, dan keterbukaan informasi publik.
Morowali Utara, Inti Fakta Nusantara — Delapan tahun masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Korobonde kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran desa, pelaksanaan program pembangunan, hingga penyaluran bantuan sosial yang dinilai belum terbuka kepada publik.
Keluhan warga muncul dari berbagai sektor, mulai dari kondisi fasilitas umum, aktivitas lembaga desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Karang Taruna, hingga pelayanan ambulans desa yang disebut membebani masyarakat.
Sejumlah warga mengaku selama bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan laporan rinci penggunaan dana desa maupun penjelasan terbuka terkait program yang telah dijalankan pemerintah desa.
BUMDes dan Karang Taruna Jadi Sorotan
Sorotan warga juga mengarah pada keberadaan BUMDes dan Karang Taruna yang dinilai tidak berjalan maksimal meski disebut mendapat dukungan anggaran desa.
Selain itu, pelayanan ambulans desa turut dipersoalkan warga. Mereka mempertanyakan mekanisme pelayanan dan dugaan adanya pungutan biaya terhadap masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.
Warga juga mempertanyakan transparansi penyaluran bantuan sosial yang dinilai belum diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Dasar Hukum Transparansi Dana Desa
Dalam aturan hukum, pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Pasal 24 UU Desa ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Sementara Pasal 82 memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, penggelapan anggaran, atau praktik yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Warga Desak Audit dan Pemeriksaan
Aktivis masyarakat menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa selama beberapa tahun terakhir.
Warga juga meminta Inspektorat Kabupaten Morowali Utara turun melakukan pemeriksaan administrasi maupun fisik terhadap program-program desa yang menggunakan anggaran negara.
Tidak hanya itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum seperti Kejaksaan maupun pihak terkait ikut melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan kuat adanya kerugian negara.
IFN Sulawesi Tengah di bawah koordinasi Kaperwil Suharman menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta lapangan.
Jika nantinya ditemukan bukti kuat, data valid, maupun hasil audit yang mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka masyarakat memiliki hak untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat, APIP, maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap kepemimpinan desa ke depan lebih terbuka, melibatkan masyarakat dalam musyawarah, serta mengutamakan kepentingan publik dibanding kepentingan kelompok tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Desa Korobonde yang kembali maju dalam kontestasi pemilihan kepala desa belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan dan keluhan masyarakat tersebut.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suharman
Editor: Han
