Budaya Madura Menjadi Bagian Penting Pendidikan
Suasana acara semakin semarak dengan berbagai penampilan seni budaya khas Madura. Salah satu yang mendapat apresiasi tinggi dari para hadirin adalah penampilan lagu Purnama E Penggir Sereng yang dibawakan oleh Nizam, siswa berprestasi yang pernah meraih Juara I Penyanyi Solo FLS3N tingkat Kecamatan Arosbaya.
Dalam sambutannya, H. Abdussalam selaku panitia pelepasan sekaligus perwakilan wali murid menyampaikan bahwa kegiatan tersebut terselenggara atas keinginan para siswa yang mendapat dukungan penuh dari seluruh orang tua.
“Acara ini murni merupakan keinginan anak-anak untuk memiliki momen perpisahan yang berkesan. Alhamdulillah, seluruh wali murid memberikan dukungan yang kuat sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi para siswa untuk mengenang perjalanan pendidikan mereka sebelum melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Menanamkan Adab dan Kearifan Lokal Sejak Dini
Sementara itu, tokoh pendidikan Thomas memberikan apresiasi atas konsep acara yang dinilai berhasil memadukan unsur pendidikan dengan nilai-nilai budaya Madura yang sarat makna.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena terdapat dua unsur penting yang sangat kental dalam budaya Madura, yaitu adab dan budaya. Kedua nilai tersebut ditampilkan dengan baik dalam seluruh rangkaian acara sehingga menjadi pembelajaran berharga bagi generasi muda,” ungkapnya.
Kepala sekolah Suwandi berharap seluruh lulusan UPTD SDN Tambegan dapat terus melanjutkan pendidikan dengan semangat belajar yang tinggi serta tetap menjaga nilai-nilai adab, etika, dan budaya yang telah ditanamkan selama menempuh pendidikan di sekolah.
Acara pelepasan berlangsung dengan penuh khidmat, haru, dan kebanggaan. Para siswa, orang tua, dan dewan guru tampak menikmati setiap rangkaian kegiatan yang menjadi penanda berakhirnya masa pendidikan dasar sekaligus awal perjalanan menuju jenjang pendidikan berikutnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han

