MOROWALI, SULAWESI TENGAH, Inti Fakta Nusantara — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sulawesi Tengah membuka pusat layanan hukum gratis bagi masyarakat.

Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya LBH CCI untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi, bantuan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dipimpin oleh Suharman, A.Md., CFLE., CLA. Melalui pusat layanan tersebut, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum maupun membutuhkan informasi awal mengenai hukum dapat memperoleh akses layanan.

Enam Bentuk Layanan Hukum

Dalam informasi layanan yang disampaikan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, terdapat sejumlah layanan yang dapat diakses masyarakat.

Pertama, konsultasi hukum, yakni konsultasi awal mengenai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.

Kedua, bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan dan kewenangan lembaga.

Ketiga, penyuluhan hukum berupa edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum.

Keempat, pendampingan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kelima, pengaduan masyarakat sebagai sarana penerimaan informasi atau pengaduan untuk dilakukan pemetaan serta tindak lanjut.

Keenam, program paralegal yang mencakup pendaftaran, seleksi, pelatihan, evaluasi dan pengembangan kapasitas paralegal.

Masyarakat yang Dapat Mengakses

Layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi hukum, menghadapi permasalahan hukum, maupun membutuhkan konsultasi awal mengenai bantuan hukum.

Selain itu, calon peserta penyuluhan atau pendidikan hukum serta calon peserta program paralegal juga termasuk pihak yang dapat mengakses layanan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Melalui Tahapan Layanan

LBH CCI menjelaskan bahwa setiap permohonan layanan akan melalui beberapa tahapan. Alur tersebut dimulai dari datang atau menghubungi layanan, kemudian konsultasi dan pengaduan.

Selanjutnya dilakukan verifikasi, pemetaan kebutuhan, hingga tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pusat layanan tersebut, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat memahami hak, memperoleh informasi hukum dan mendapatkan akses layanan sesuai mekanisme yang berlaku.

LBH CCI membawa semangat “Hukum untuk Semua, Keadilan untuk Masyarakat” dalam memberikan layanan kepada masyarakat.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN

Editor: Han