Berawal dari Laporan Kehilangan di SPBU Suramadu

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang anggota Polri berinisial SA (24) yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 saat melaksanakan salat di musala SPBU Akses Suramadu pada Minggu (26/7/2026).

Korban memarkirkan kendaraannya untuk beribadah. Saat kembali, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

Tim Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.

Diduga Kembali ke TKP dan Mengaku Beraksi di 11 Lokasi

Pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, kedua terduga pelaku diketahui kembali berada di kawasan SPBU Akses Suramadu. Diduga hendak mengulangi aksi pencurian di lokasi yang sama, keduanya langsung diamankan petugas sebelum sempat melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa kedua terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Bangkalan, Surabaya, dan Sidoarjo.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver beserta STNK bernomor polisi L 3623 VB yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penyidikan Masih Terus Dikembangkan

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan serta mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan guna meminimalkan risiko pencurian.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Syaiful Amin

Editor: Han