SDN Pesanggrahan 2 Kwanyar menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan kepada siswa dan indikasi ketidakberesan pengelolaan Dana BOS berdasarkan laporan yang diterima Forum Pemuda Bangkalan.
Bangkalan, Inti Fakta Nusantara — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan indikasi ketidakberesan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, SDN Pesanggrahan 2, Kecamatan Kwanyar, menjadi sorotan setelah Forum Pemuda Bangkalan (FPB) menerima sejumlah keluhan dari wali murid terkait dugaan pungutan serta pengelolaan anggaran sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Forum Pemuda Bangkalan berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran maupun pungutan yang diduga terjadi di lingkungan sekolah.
Dugaan Pungutan SLHS Dapur MBG Bangkalan Jadi Sorotan |
Transparansi Pengelolaan Dana Publik Kembali Menjadi Perhatian
Keluhan Wali Murid Jadi Dasar Pelaporan
Forum Pemuda Bangkalan mengaku menerima sejumlah laporan dari wali murid terkait adanya pungutan yang disebut digunakan untuk pengadaan gawang sepak bola guna menunjang kegiatan olahraga di sekolah.
Namun berdasarkan informasi yang diterima, meskipun iuran tersebut disebut telah ditarik dari para siswa, fasilitas yang dijanjikan hingga kini dikabarkan belum terlihat realisasinya di lingkungan sekolah.
“Kami menerima sejumlah keluhan dari wali murid terkait adanya iuran yang sudah dibayarkan, namun hingga saat ini belum terlihat realisasi fasilitas yang dimaksud. Selain itu, kami juga menerima informasi terkait dugaan ketidakberesan administrasi dalam kegiatan renovasi perpustakaan sekolah,” ujar perwakilan Forum Pemuda Bangkalan kepada media.
FPB menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan serta penggunaan dana yang bersumber dari negara.
Dugaan Penyimpangan Dana Publik Kerap Menjadi Sorotan Masyarakat |
Warga Desak Audit Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana
Dugaan Ketidaksesuaian SPJ Renovasi Perpustakaan
Selain persoalan iuran pengadaan gawang, Forum Pemuda Bangkalan juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) renovasi perpustakaan yang disebut menggunakan Dana BOS.
Menurut informasi yang berkembang, terdapat dugaan ketidakcocokan antara laporan administrasi dan kondisi fisik pekerjaan yang dilakukan. Namun hingga saat ini belum terdapat hasil audit maupun pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih berada pada tahap dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Forum Pemuda Bangkalan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan segera turun tangan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan administrasi maupun fisik terhadap kegiatan yang dipersoalkan.
Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Pesanggrahan 2 Kwanyar belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh Forum Pemuda Bangkalan.
Inti Fakta Nusantara tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait guna menjaga keseimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Keterbukaan Dokumen Anggaran Dinilai Penting untuk Pengawasan Publik |
Pengawasan Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik Terus Menguat
Apabila laporan resmi telah disampaikan dan proses pemeriksaan berjalan, perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat, khususnya para wali murid, pemerhati pendidikan, dan pihak terkait di Kabupaten Bangkalan.
Forum Pemuda Bangkalan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga diperoleh kejelasan mengenai penggunaan dana maupun pungutan yang menjadi keluhan masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
