Tim Jurnalis Maestro Indonesia Way Kanan usai mengikuti sidang sengketa informasi publik di PTUN Bandar Lampung.
Way Kanan, Inti Fakta Nusantara — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan sebagian keberatan dalam sengketa informasi publik terhadap Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan (Setdakab Way Kanan), Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan eksepsi Termohon Keberatan tidak diterima sekaligus membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor: 011/XII/KIProv-LPG-PS-A/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Majelis Hakim juga mewajibkan Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan membuka informasi publik yang bersumber dari APBD, APBN, dan hibah lainnya untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Dokumen Anggaran dan Pengadaan Wajib Dibuka
Dokumen yang wajib diberikan meliputi RKA, DIPA, DIPA Petikan, laporan pertanggungjawaban dana sesuai standar akuntansi, hingga laporan inventaris aset Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.
Selain itu, PTUN juga memerintahkan keterbukaan sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa yang telah selesai prosesnya.
Dokumen tersebut meliputi SPP, SPM, SPM-LSB, SP2D, kontrak pengadaan barang dan jasa tanpa informasi yang dikecualikan, berita acara penunjukan langsung penyedia, mekanisme pengadaan barang dan jasa, daftar paket pekerjaan DAK fisik dan nonfisik, hingga dokumen perjalanan dinas dengan klasifikasi keamanan biasa atau terbuka.
Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan penting terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Putusan ini memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah,” ujar salah satu pihak yang mengikuti jalannya persidangan.
Keterbukaan Informasi Jadi Perhatian
Putusan PTUN Bandar Lampung tersebut juga menjadi perhatian berbagai pihak karena berkaitan dengan akses publik terhadap dokumen penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Rojali
Editor: Han
