Kepala Desa Topogaro saat ditemui di kantor desa, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaktransparanan dana tambang
Morowali, Inti Fakta Nusantara — Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana yang berkaitan dengan aktivitas tambang nikel dan krom di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, mulai mencuat dan memicu keresahan warga.
Isu ini mencakup pengelolaan dana ganti rugi lahan, kompensasi dampak debu, hingga program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Baca juga: Tambang Ilegal Disorot, Penegakan Hukum Diuji
Suharman, Kaperwil IFN Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa di lapangan ditemukan aktivitas tambang dengan status perizinan yang beragam, bahkan diduga terdapat aktivitas yang belum memiliki kejelasan izin.
“Di lapangan, terdapat aktivitas tambang yang izinnya resmi, namun ada juga yang diduga belum memiliki kejelasan izin. Hal ini berkaitan langsung dengan dampak lingkungan hidup dan harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dari pihak berwenang menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan, baik dari aspek lingkungan maupun tata kelola dana.
Baca juga: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Transparansi Jadi Sorotan
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi Kantor Kepala Desa Topogaro, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik.
“Saya sudah datang langsung ke kantor desa untuk meminta klarifikasi, tetapi belum mendapatkan tanggapan yang pasti,” ungkap Suharman.
Dari sisi masyarakat, keluhan semakin menguat. Warga mengaku dampak aktivitas tambang dirasakan setiap hari, namun tidak diiringi transparansi terkait penyaluran dana kompensasi.
“Kami hirup debu setiap hari, tapi tidak tahu ke mana dana kompensasi itu. Kami tidak pernah dilibatkan secara terbuka,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lain juga menyoroti dana ganti rugi lahan yang dinilai belum jelas pengelolaannya.
“Kalau memang ada dana dari perusahaan, masyarakat berhak tahu. Jangan sampai hanya dikelola oleh pihak tertentu tanpa transparansi,” tegasnya.
Selain itu, program CSR perusahaan tambang dinilai belum berjalan optimal dan belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat setempat.
Secara analitis, kondisi ini menunjukkan adanya potensi persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam di tingkat lokal. Minimnya transparansi dan keterlibatan publik dapat membuka ruang terjadinya praktik yang tidak akuntabel.
Situasi tersebut mendorong warga mendesak pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan permasalahan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Topogaro belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Inti Fakta Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suharman
Editor: Han
