Palu, Sulawesi Tengah, Inti Fakta Nusantara — Suasana hangat mewarnai Pertemuan LBH CCI DPW Sulteng bertemu Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., seusai pelaksanaan salat Subuh berjemaah di Masjid An-Naafi, Kompleks Bappeda, Kota Palu, Minggu (18/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi LBH CCI DPW Sulteng untuk menyampaikan aspirasi mengenai persiapan program pendidikan dan pelatihan paralegal, termasuk kendala pendanaan yang dihadapi dalam upaya memperluas edukasi hukum dan akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menyampaikan bahwa pendidikan paralegal merupakan salah satu program yang tengah dipersiapkan lembaganya. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, prosedur penyelesaian persoalan, serta akses terhadap layanan bantuan hukum.
Sampaikan Kendala Pendanaan dan Harapkan Arahan Gubernur
Dalam komunikasi dengan Gubernur Anwar Hafid, LBH CCI DPW Sulteng menyampaikan bahwa kebutuhan pendanaan masih menjadi salah satu tantangan dalam persiapan pendidikan paralegal. Karena itu, lembaga tersebut berharap memperoleh arahan mengenai kemungkinan dukungan yang dapat ditempuh melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami datang menyampaikan aspirasi sekaligus memohon arahan Bapak Gubernur mengenai persiapan pendidikan paralegal yang sedang kami lakukan. Secara kelembagaan, kami berupaya menjalankan program ini dengan kemampuan yang ada. Namun, kebutuhan pendanaan menjadi salah satu kendala yang perlu kami carikan jalan keluarnya agar pendidikan paralegal dapat terlaksana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Suharman.
Suharman menjelaskan bahwa Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai sumber pendanaan pelaksanaan ketentuan tersebut.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pendanaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menjadi rujukan LBH CCI untuk meminta arahan mengenai prosedur pengajuan dukungan kegiatan.
“Kami tidak datang untuk meminta sesuatu di luar aturan. Dalam Pasal 24 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 telah diatur sumber pendanaan yang memungkinkan pelaksanaan program paralegal. Karena itu, kami berharap memperoleh arahan mengenai mekanisme yang dapat ditempuh agar program pendidikan ini memiliki dukungan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Suharman.
Suharman Apresiasi Keterbukaan Anwar Hafid terhadap Aspirasi Masyarakat
Selain menyampaikan program pendidikan paralegal, Suharman memberikan apresiasi terhadap pendekatan komunikasi Gubernur Anwar Hafid yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, termasuk seusai kegiatan ibadah Subuh berjemaah.

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., duduk bersama masyarakat dalam suasana dialog seusai salat Subuh berjemaah di Masjid An-Naafi, Kompleks Bappeda Palu, Minggu (18/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang komunikasi langsung bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. (Foto: Dokumentasi LBH CCI Sulteng)
Menurut keterangan LBH CCI, pada kesempatan tersebut Gubernur juga menerima aspirasi warga lainnya. Suasana komunikasi itu memberikan kesan positif bagi Suharman karena masyarakat memperoleh kesempatan menyampaikan persoalan kepada kepala daerah secara langsung.
“Kami sangat mengapresiasi kepemimpinan Bapak Gubernur Anwar Hafid yang membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat, bahkan seusai salat Subuh. Kami menyaksikan langsung bagaimana beliau bersedia mendengarkan aspirasi warga yang hadir. Bagi kami, ini merupakan contoh pendekatan kepemimpinan yang dekat dengan masyarakat,” ujar Suharman.
Ia berharap keterbukaan komunikasi tersebut dapat menjadi jembatan antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah daerah dalam membahas berbagai kebutuhan pelayanan publik, khususnya peningkatan pemahaman hukum masyarakat.
“Harapan kami, keterbukaan seperti ini dapat terus menjadi jembatan antara masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah. Ketika komunikasi berjalan baik, persoalan di lapangan bisa disampaikan dengan lebih jelas dan dicari jalan keluarnya melalui mekanisme yang tepat,” lanjut Suharman.
Dijadwalkan Bertemu Kembali di Kantor Gubernur
Dari komunikasi yang berlangsung pada Minggu pagi tersebut, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah memperoleh jadwal pertemuan lanjutan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Senin (19/10/2026), setelah waktu Zuhur.
Agenda lanjutan itu diharapkan menjadi kesempatan bagi LBH CCI untuk memaparkan secara lebih terperinci persiapan pendidikan paralegal, kebutuhan pelaksanaan, serta kendala pendanaan yang sebelumnya telah disampaikan.
“Kami bersyukur telah diberi kesempatan menyampaikan aspirasi dan memperoleh jadwal pertemuan lanjutan. Mudah-mudahan pada pertemuan berikutnya kami dapat menjelaskan program ini lebih lengkap dan mendapatkan arahan yang bermanfaat bagi kelanjutan persiapan pendidikan paralegal di Sulawesi Tengah,” tutur Suharman.
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berharap komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat terus berkembang menjadi sinergi yang sesuai kewenangan masing-masing pihak. Melalui pendidikan paralegal dan edukasi hukum, lembaga tersebut ingin membantu masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui jalur bantuan hukum yang tersedia.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han

