Kasus dugaan pencabulan terhadap remaja saat Surabaya Vaganza kini dalam penanganan Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun terjadi di tengah keramaian acara Surabaya Vaganza di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Sabtu malam (16/5/2026). Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah terduga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.51 WIB saat korban berinisial A.N.M sedang berada di lokasi acara bersama rekannya untuk menyaksikan jalannya parade budaya tahunan Kota Surabaya.
Di tengah kondisi kerumunan penonton yang cukup padat, korban diduga menjadi sasaran tindakan tidak senonoh yang dilakukan seorang pria dewasa berinisial E (40), warga Surabaya.
Keluarga Korban Tolak Jalur Damai
Korban yang merasa ketakutan kemudian menjauh dari lokasi keramaian dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarganya yang berada di sekitar lokasi acara.
Mendengar pengakuan korban, keluarga langsung mencari keberadaan terduga pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada aparat kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak keluarga korban menegaskan tidak menginginkan adanya penyelesaian di luar jalur hukum.
“Kami ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar korban mendapatkan keadilan dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas pihak keluarga korban.
Kasus Ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada pelanggaran hukum terkait perlindungan anak dan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Keluarga berharap proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban yang masih berstatus anak.
Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan bersama di ruang publik serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam setiap kegiatan masyarakat.
Inti Fakta Nusantara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun pelecehan seksual di ruang publik.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
