Pekerjaan pembangunan saluran irigasi melalui Program P3-TGAI di Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan telah mencapai sekitar 80 persen dan memasuki tahap penyelesaian.
Pasuruan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Jumat (24/7/2026), Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mendapat apresiasi dari masyarakat. Program tersebut dinilai mampu menjawab kebutuhan warga terhadap saluran irigasi yang selama ini belum memadai untuk mendukung sektor pertanian.
Hingga akhir Juli 2026, progres pembangunan saluran irigasi dilaporkan telah mencapai sekitar 80 persen dan kini memasuki tahap penyelesaian.
• Pemkab dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
• Pengamat Soroti Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Warga Rasakan Manfaat Saluran Irigasi
Salah seorang warga Desa Sekarmojo mengaku bersyukur atas hadirnya Program P3-TGAI. Menurutnya, selama ini masyarakat mengeluhkan kondisi saluran irigasi yang belum mampu memenuhi kebutuhan pengairan lahan pertanian secara maksimal.
“Dengan adanya program ini kami merasa senang karena sudah memiliki saluran irigasi yang lebih memadai. Memang belum sepenuhnya teratasi, namun kami berharap pada tahun 2027 program seperti ini bisa kembali dilanjutkan agar saluran irigasi semakin maksimal,” ujarnya.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mendukung kebutuhan pengairan sawah masyarakat secara berkelanjutan.
• Pemerintah Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
• Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
BPD Berharap Program Berlanjut
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekarmojo, Pujianto, yang ditemui di lokasi pekerjaan mengatakan progres pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen dan hampir selesai.
Menurutnya, masyarakat berharap pemerintah pusat dapat melanjutkan Program P3-TGAI pada tahun-tahun berikutnya agar pembangunan saluran irigasi di Desa Sekarmojo maupun desa-desa lain dapat semakin optimal.
“Kami sangat berharap pemerintah pusat tetap melanjutkan program ini sehingga kebutuhan saluran irigasi pertanian dapat terpenuhi secara maksimal, baik di Desa Sekarmojo maupun desa lainnya,” ujar Pujianto.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Mas Zen
Editor: Han
