Bangkalan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Berawal dari unggahan sederhana di fitur WhatsApp Story, harapan puluhan warga untuk memperoleh keuntungan cepat justru berujung kerugian besar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap dugaan praktik arisan bodong yang ditaksir merugikan sedikitnya 80 korban dengan nilai mencapai sekitar Rp6 miliar.
Kasus tersebut menyeret seorang perempuan berinisial F (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Tersangka diamankan penyidik pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan para korban.
Polisi Tetapkan Seorang Perempuan Sebagai Tersangka
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial F sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok arisan online,” ungkap AKP Eriek Triyasworo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Apple iPhone 15 Pro Max, akun WhatsApp yang digunakan sebagai media transaksi dan komunikasi dengan peserta arisan, serta dokumen rekening koran Bank BCA yang mencatat aliran dana dari para korban.
Bermula dari Status WhatsApp
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memanfaatkan fitur WhatsApp Story untuk menawarkan berbagai slot arisan online dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan dalam waktu singkat.
Namun, dana yang dihimpun dari para peserta diduga tidak dikelola sebagaimana mekanisme arisan pada umumnya. Penyidik menemukan adanya pola yang menyerupai skema gali lubang tutup lubang, yakni dana dari peserta baru digunakan untuk membayar peserta lama yang telah jatuh tempo.
“Pelaku menerapkan sistem gali lubang tutup lubang. Dana yang masuk dari peserta baru dipakai untuk membayar peserta sebelumnya yang telah jatuh tempo. Praktik ini berlangsung cukup lama hingga akhirnya tidak mampu lagi menutupi seluruh kewajiban,” terang AKP Eriek.
Kerugian Mencapai Rp6 Miliar
Penyidik juga menemukan bahwa sebagian besar dana yang diterima tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah AKP Eriek.
Salah seorang korban berinisial SR (32) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp32 juta. Ia awalnya tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, namun hingga arisan berhenti berjalan, dana yang telah disetorkan tidak pernah kembali.
Hingga kini, Satreskrim Polres Bangkalan memperkirakan sedikitnya 80 orang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp6 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dibukanya pengaduan dari masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan. Kami akan terus mengembangkan penyidikan karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian terus bertambah,” tegas AKP Eriek.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Terungkapnya perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa mekanisme usaha yang jelas.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun yang dapat diperberat sepertiga karena tindak pidana dilakukan secara berulang. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun fakta hukum lainnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han

