DPP Aliansi Madura Indonesia mendesak Ditjenpas dan aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik jual beli telepon seluler ilegal di Lapas Kelas II Madiun.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan praktik jual beli telepon seluler ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Madiun.
Desakan tersebut disampaikan setelah AMI menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran telepon seluler secara ilegal di dalam lapas. Perangkat tersebut disebut diperjualbelikan dengan nilai yang sangat tinggi dan diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana, termasuk dugaan penipuan yang dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan.
Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 31 Juta Rokok Ilegal |
Polres Madiun Kota Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Empat Residivis Diamankan
AMI Minta Dugaan Diusut Secara Profesional
Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan seluruh informasi yang diterima organisasinya perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mencederai fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan warga binaan.
“Kami menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik yang mencederai integritas Lapas Kelas II Madiun. Apabila informasi tersebut benar, tentu ini merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak boleh dianggap sepele. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga dilakukan dari balik lembaga pemasyarakatan,” ujar Baihaki.
Ia juga meminta aparat menyelidiki kemungkinan adanya pihak yang diduga memfasilitasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.
Polres Ngawi Sita 223 Gram Sabu dan Tangkap Dua Tersangka |
Polres Ponorogo Ungkap Peredaran 301 Gram Sabu
Desak Evaluasi Sistem Pengamanan Lapas
AMI menilai lembaga pemasyarakatan seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan menjadi ruang yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Karena itu, organisasi tersebut meminta dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengamanan apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran maupun kelemahan dalam mekanisme pengendalian barang terlarang.
Selain itu, AMI juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Masih Menunggu Keterangan Resmi
AMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut melalui langkah-langkah konstitusional apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas II Madiun terkait informasi yang menjadi perhatian AMI.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Lapas Kelas II Madiun maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
