Bhabinkamtibmas Polsek Kasui bersama aparat kampung dan tokoh masyarakat memfasilitasi penyelesaian kasus penganiayaan antar pelajar melalui musyawarah dan restorative justice.
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Bhabinkamtibmas Polsek Kasui, Polres Way Kanan, Aipda Adri Chandra bersama aparatur Kampung Jaya Tinggi memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui mekanisme Rembuk Tiyuh atau musyawarah desa dengan pendekatan restorative justice. Kegiatan berlangsung di Dusun I Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Minggu (5/7/2026) malam.
Rembuk Tiyuh digelar sebagai upaya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat tanpa mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak.
Polsek Kasui Monitoring Penyaluran BLT Dana Desa Kampung Jaya Tinggi |
Polres Way Kanan Laksanakan Sertijab Kasat Reskrim
Melibatkan Aparatur Kampung dan Tokoh Masyarakat
Musyawarah tersebut turut dihadiri Kepala Kampung Jaya Tinggi Selamat Riadi, Kanit Reskrim Polsek Kasui Aiptu Usman, Kanit Intelkam Polsek Kasui Aipda Iwan Sastra, kedua belah pihak beserta orang tua dan keluarga masing-masing, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Dalam forum tersebut, terlapor berinisial RAP (16) mengakui kesalahannya atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial SS (15) yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Setelah melalui proses dialog dan penyampaian pandangan dari berbagai pihak, kedua keluarga sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai dan kekeluargaan.
“Pelaku mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Bhabinkamtibmas Aipda Adri Chandra.
Unit PPA Polres Way Kanan Tangani Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum |
Polres Way Kanan Ajak Warga Aktif Menjaga Keamanan Lingkungan
Polisi Kedepankan Restorative Justice
Kapolsek Kasui IPTU Nursyamsi, S.H., membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, langkah penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ditempuh setelah mempertimbangkan bahwa kedua belah pihak masih berstatus pelajar di bawah umur serta keluarga korban memilih tidak melanjutkan perkara melalui jalur hukum formal.
Ia mengapresiasi sikap terbuka keluarga korban maupun keluarga pelaku yang mengutamakan penyelesaian secara damai demi masa depan anak-anak mereka.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kasui Aiptu Usman mengingatkan kedua belah pihak agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia menegaskan apabila tindakan serupa kembali terjadi, maka penyelesaian akan ditempuh melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembinaan Satkamling Perkuat Keamanan Lingkungan di Way Kanan |
Polres Way Kanan Tingkatkan Pelayanan dan Pengamanan Masyarakat
Kegiatan Rembuk Tiyuh berakhir sekitar pukul 21.00 WIB dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Melalui penyelesaian berbasis musyawarah tersebut, Polsek Kasui berharap hubungan kekeluargaan tetap terjaga serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Way Kanan semakin kondusif.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
