Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai wujud transparansi dan komitmen penegakan hukum.
Sukabumi, Jawa Barat, Inti Fakta Nusantara — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (3/7/2026) tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu dan ganja, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman keras, telepon genggam, serta berbagai barang bukti lain sesuai amar putusan pengadilan.
H. Boy Hadiri Peresmian SPPG Batununggal untuk Perkuat Layanan Gizi di Sukabumi |
Musrenbang Kecamatan Cidahu Susun Prioritas Pembangunan Tahun 2027
Pemusnahan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Hukum
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode yang disesuaikan berdasarkan jenis barang bukti. Sejumlah barang dimusnahkan melalui pembakaran, penghancuran menggunakan alat khusus, maupun metode lain yang memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum agar seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak berpotensi disalahgunakan.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat dalam pelaksanaan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rakor UPZ OPD dan Sekolah di Sukabumi Bahas Program Tugas Pembantu Baznas |
Perumda TJM Bangun Gapura Cikembang Warungkiara untuk Tingkatkan Pelayanan
Kejari Tegaskan Komitmen Transparansi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak disalahgunakan dan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari akuntabilitas institusi kejaksaan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Perumda Tirta Jaya Mandiri Sukabumi Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H |
Safari Ramadan Dewi Asmara Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Sukabumi
Perkuat Kepercayaan Masyarakat
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak pidana serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas, dan berkeadilan.
Diharapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan seluruh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Yanti
Editor: Han
