Barang bukti sepeda motor hasil curanmor diamankan Satreskrim Polres Ponorogo dalam pengungkapan kasus curanmor lintas daerah tahun 2026
Ponorogo, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah dan mengamankan dua tersangka beserta lima unit sepeda motor hasil kejahatan. Kedua pelaku diketahui berasal dari Brebes, Jawa Tengah, dan telah beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Ponorogo.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Dukuh Karang, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menjelaskan bahwa korban saat itu sedang beristirahat di dalam bengkel sebelum mendengar suara mesin motornya menyala.
“Saat korban keluar, sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur pelaku. Korban sempat melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan salah satu pelaku, sementara pelaku lainnya melarikan diri ke area semak-semak,” ujar AKP Imam Mujali, Senin (1/6/2026).
Pengembangan Tim URC Ungkap Delapan TKP
Berbekal laporan cepat dari masyarakat serta hasil penyelidikan Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku lainnya berikut sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.R.A. (33) dan M.A. (37). Meski berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, keduanya diketahui berdomisili di wilayah Ponorogo dan Pacitan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya delapan lokasi berbeda sejak Januari hingga Mei 2026.
Rinciannya, lima kali beraksi di Kecamatan Slahung serta masing-masing satu kali di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah.
Motor Curian Dijual Melalui Sistem COD
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di luar rumah maupun area terbuka dengan kondisi kunci masih menempel pada kendaraan.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, motor hasil curian dijual secara daring melalui sistem cash on delivery (COD) kepada pembeli di wilayah Brebes dan sekitarnya.
“Motor hasil curian rata-rata dijual sekitar Rp4 juta. Hasil penjualan dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Imam Mujali.
Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.
“Kepolisian telah menyediakan layanan darurat 110 bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo siap bertindak cepat dalam menangani berbagai tindak kejahatan termasuk curanmor dan begal,” tegas AKBP Andin.
Polres Ponorogo mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian guna mencegah tindak kriminalitas.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
