Endi Anwar SH menunjukkan komitmennya mengawal sengketa lahan RS Pepakulia Bumi Raya di Morowali. Kuasa hukum ahli waris Ismail Kosi tersebut melaporkan dugaan pemalsuan surat yang disebut muncul dalam proses persidangan perkara lahan yang kini menjadi perhatian publik.
Morowali, Sulawesi Tengah, Inti Fakta Nusantara — Sengketa lahan yang menjadi lokasi berdirinya RS Pepakulia Bumi Raya di Kabupaten Morowali memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris Ismail Kosi, Endi Anwar, SH, resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat dan dugaan keterangan palsu ke Polres Morowali setelah muncul dokumen yang dipersoalkan dalam proses persidangan perkara perdata Nomor 155/Pdt.G/2025/PN.Pso yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Poso.
Langkah hukum tersebut membuat sengketa yang sebelumnya bergulir di ranah perdata kini mulai merambah ranah pidana. Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan lahan yang digunakan untuk fasilitas pelayanan kesehatan serta menyangkut klaim kepemilikan tanah yang masih dipersengketakan oleh ahli waris.
Berawal dari Gugatan Lahan Puluhan Hektar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa bermula dari gugatan ahli waris Ismail Kosi terhadap sejumlah pihak terkait penggunaan lahan yang diklaim mencapai sekitar 30 hektar di wilayah Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
Dalam gugatan tersebut turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Morowali, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan objek sengketa.
Dari keseluruhan objek perkara, salah satu bidang yang menjadi perhatian adalah lahan sekitar 4 hektar yang saat ini digunakan sebagai lokasi berdirinya RS Pepakulia Bumi Raya.
Dalam proses persidangan diketahui sebagian bidang tanah tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2022 atas nama Mawardi dan Sriyono.
Endi Anwar Soroti Munculnya Dokumen Baru Saat Sidang
Menurut Endi Anwar, salah satu kejanggalan muncul saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan pada 18 Mei 2026.
“Tiba-tiba muncul surat keterangan tambahan yang menyebut di lokasi RS terdapat lima sertifikat. Sebelumnya yang diketahui hanya dua sertifikat. Tiga nama baru muncul yakni Wawan, Mesdi dan Yudi,” ujar Endi Anwar.
Menurutnya, dokumen tersebut perlu diuji lebih lanjut karena disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai validitas administrasi dokumen yang digunakan dalam proses persidangan.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum kemudian melaporkan dugaan pemalsuan surat dengan mengacu pada Pasal 263 KUHP. Namun seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sistem hukum Indonesia, penerapan Pasal 263 KUHP tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan semata, melainkan harus didukung alat bukti yang cukup dan melalui proses pembuktian yang sah.
Dugaan Hibah Tanah Ikut Menjadi Sorotan
Selain kemunculan dokumen tambahan tersebut, Endi Anwar juga menyoroti dokumen hibah tanah yang disebut menjadi dasar penyerahan sebagian lahan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, terdapat lahan seluas 2.710 meter persegi yang disebut dihibahkan kepada pemerintah daerah. Namun pihak kuasa hukum mempertanyakan legalitas hibah tersebut karena pihak yang menandatangani dokumen disebut bukan pemilik sertifikat sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanahan.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan perbedaan luas maupun batas-batas tanah antara dokumen hibah dan data sertifikat yang ada.
Atas dasar itu, laporan lanjutan juga diajukan dengan mengacu pada Pasal 263 KUHP dan Pasal 242 KUHP terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah. Dugaan tersebut saat ini masih menunggu proses lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Perkara Tidak Lagi Hanya Perdata
Sebelum dua laporan terbaru diajukan, ahli waris juga telah melaporkan dugaan pengrusakan spanduk yang dipasang di area sengketa ke Polsek Bumi Raya.
Spanduk tersebut berisi informasi bahwa lahan sekitar 4 hektar masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Poso. Menurut pihak kuasa hukum, spanduk tersebut dirusak tidak lama setelah dipasang.
Rangkaian laporan tersebut membuat perkara yang semula berfokus pada pembuktian hak kepemilikan tanah kini mulai merambah ke ranah pidana, meskipun seluruh dugaan yang dilaporkan masih menunggu hasil proses hukum resmi.
Endi Anwar: Kepastian Hukum Harus Ditegakkan
Endi Anwar menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan memperoleh kepastian hukum terhadap hak-hak ahli waris yang selama ini masih menjadi objek sengketa.
“Perkara ini sudah berlangsung cukup lama. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Mantan perwira kepolisian yang kini berprofesi sebagai advokat tersebut menilai seluruh dugaan yang muncul harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga hasil akhirnya dapat memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkepentingan.
IFN Akan Terus Mengawal Perkembangan Perkara
Perkembangan sengketa lahan RS Pepakulia Bumi Raya diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik di Kabupaten Morowali karena menyangkut kepastian hukum atas pemanfaatan lahan yang digunakan untuk fasilitas pelayanan masyarakat.
Inti Fakta Nusantara (IFN) akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara profesional, berimbang, serta sesuai prinsip jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga akurasi dan keseimbangan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara perdata masih bergulir di Pengadilan Negeri Poso, sementara laporan yang diajukan ke aparat penegak hukum masih menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suharman
Editor: Han
