Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus penculikan dan penyekapan korban yang terjadi di Blora, Jawa Tengah.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengembangkan kasus dugaan penculikan dan perampasan yang sebelumnya telah diungkap. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, dua tersangka baru berhasil diamankan karena diduga memiliki peran dalam rangkaian aksi penyekapan terhadap korban yang berlangsung selama berbulan-bulan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.J.S. (31) dan U.M.T.S. (38), warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Keduanya diduga membantu pelaku utama dalam menyembunyikan korban sekaligus menjalankan skenario yang digunakan untuk memberikan tekanan kepada keluarga korban.
Korban Disekap di Rumah Kontrakan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka L.A. dan N. yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara penculikan, penipuan, dan penggelapan.
Menurutnya, korban berinisial K.C., warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya, disembunyikan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Perumahan Graha Cepu Indah Blok B, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Bermula ketika korban berinisial K.C., warga Tambaksari, Surabaya, disekap dan disembunyikan di kontrakan yang berada di Perumahan Graha Cepu Indah Blok B, Blora, Jawa Tengah,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Senin (1/6/2026).
Selama berada di lokasi tersebut, korban disebut tidak memiliki akses komunikasi dengan pihak luar. Korban juga tidak diperkenankan beraktivitas secara bebas dan pintu rumah kontrakan selalu dalam kondisi terkunci dari luar.
Penyidik menduga kedua tersangka menjalankan perintah pelaku utama dengan imbalan tertentu untuk mengawasi korban serta memenuhi kebutuhan sehari-harinya selama masa penyekapan berlangsung.
Diduga Menjalankan Skenario Pemerasan
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa kedua tersangka tidak hanya membantu menyembunyikan korban, tetapi diduga ikut terlibat dalam pelaksanaan skenario yang telah dirancang oleh pelaku utama.
Dalam skenario tersebut, tersangka L.A. disebut berperan seolah-olah sebagai penagih utang yang mengklaim anak korban memiliki kewajiban finansial yang harus segera diselesaikan oleh keluarga.
Modus tersebut diduga digunakan untuk memberikan tekanan psikologis kepada keluarga korban agar segera menyerahkan sejumlah uang. Bahkan dalam prosesnya, korban sempat dibawa dan disekap di salah satu hotel di Kota Semarang sebagai bagian dari skenario yang dijalankan para pelaku.
Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi yang diduga digunakan para tersangka selama menjalankan aksinya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon seluler Realme C35 warna hijau metalik milik U.M.T.S. dan satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 warna oranye milik A.J.S.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui merupakan pihak yang dipekerjakan oleh tersangka utama L.A. untuk mengawasi serta memenuhi kebutuhan korban selama berada di rumah kontrakan.
Penyidik meyakini bahwa tersangka L.A. memiliki peran sentral sebagai pengendali sekaligus perancang utama rangkaian tindak pidana tersebut.
Polrestabes Surabaya hingga kini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut serta menyusun secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini serta menyajikan informasi secara faktual, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
