PLH Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, dr. Farhat, memberikan penjelasan terkait biaya pengurusan SLHS dapur MBG yang disebut berasal dari tarif resmi pengujian laboratorium.
Bangkalan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polemik dugaan adanya pungutan dalam proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan pelatihan penjamah makanan untuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan menjadi perhatian publik.
Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa sejumlah pengelola dapur MBG diduga diminta mengeluarkan biaya tertentu dalam proses pengurusan dokumen yang menjadi salah satu syarat operasional dapur MBG.
Salah seorang pemilik dapur SPPG berinisial “I” mengaku menduga proses pengurusan SLHS miliknya mengalami keterlambatan. Ia mengaitkan hal tersebut dengan dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu.
Dinkes Bangkalan Beri Klarifikasi
Menanggapi isu yang berkembang, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, dr. Farhat, membantah adanya pungutan liar dalam proses pengurusan SLHS maupun pelatihan penjamah makanan.
Menurutnya, biaya yang selama ini muncul bukan berasal dari Dinas Kesehatan Bangkalan, melainkan biaya resmi pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya sebagai bagian dari persyaratan penerbitan SLHS.
Dalam keterangannya, dr. Farhat menjelaskan bahwa pengujian kualitas air diperkirakan memerlukan biaya sekitar Rp1.090.000, sedangkan pengujian keamanan pangan atau food safety sekitar Rp690.000.
“Salah satu item untuk meloloskan izin MBG adalah SLHS. Nah prosedurnya salah satunya adalah uji kualitas air dan makanan. Uji kualitas air dilakukan di BBLK Surabaya dan memang berbiaya,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihak pengelola SPPG sebenarnya dapat mengurus pengujian tersebut secara mandiri langsung ke laboratorium tanpa melalui Dinas Kesehatan.
Publik Minta Transparansi Rincian Biaya
Meski klarifikasi telah disampaikan, sejumlah pihak menilai perlu adanya transparansi lebih lanjut terkait rincian parameter pemeriksaan yang membentuk total biaya pengujian tersebut.
Berdasarkan dokumen daftar tarif laboratorium yang beredar, terdapat sejumlah komponen pemeriksaan mikrobiologi dan kimia kesehatan yang menjadi bagian dari pengujian kualitas air maupun keamanan pangan.
Dari simulasi berdasarkan tarif yang tersedia, beberapa item dasar seperti pemeriksaan air bersih, parameter mikrobiologi, serta pengujian keamanan pangan menunjukkan total biaya yang dapat mencapai lebih dari satu juta rupiah, tergantung jumlah parameter yang diuji.
Karena itu, perhatian publik kini bergeser dari pertanyaan ada atau tidaknya biaya menjadi kebutuhan akan keterbukaan rincian parameter pemeriksaan yang digunakan dalam pengujian laboratorium untuk keperluan SLHS dapur MBG.
Perlu Kejelasan Mekanisme dan Standar Pelayanan
Selain rincian biaya, sejumlah pemerhati pelayanan publik juga mendorong agar mekanisme pengurusan SLHS, alur pelayanan, persyaratan administrasi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat dapat diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman, dugaan pungutan, maupun persepsi negatif terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan atau investigasi resmi yang menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses pengurusan SLHS dimaksud.
Karena itu, persoalan ini masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman informasi, sembari menunggu adanya penjelasan lebih rinci mengenai parameter pemeriksaan laboratorium, dasar pengenaan biaya, serta mekanisme pelayanan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han
