Prof Sutan Nasomal meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengawal penutupan perusahaan bermasalah di Aceh Singkil
Aceh Singkil, Inti Fakta Nusantara — Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH meminta pemerintah bersama TNI dan Polri mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan maupun beroperasi secara ilegal di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media dalam dan luar negeri terkait persoalan PT Ensem Lestari Project di Aceh Singkil melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (12/5/2026).
“Hukum di sini harus ditegakkan umpama pisau tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri dan kanan. Baru betul,” ujar Prof Sutan Nasomal.
Minta Pemerintah Kawal Penutupan Perusahaan
Menurut Prof Sutan Nasomal, Presiden Republik Indonesia diharapkan dapat memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mengamankan proses penutupan perusahaan yang dinilai melanggar aturan.
“Kita harapkan Presiden perintahkan Kapolri dan Panglima TNI membantu Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil mengamankan perusahaan kegiatan ilegal maupun perizinan sertifikat HGU dan HGB lainnya yang ditutup atau dibatalkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi administratif agar tidak hanya berhenti pada keputusan tertulis, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.
Pencabutan Sertifikat PT Ensem Lestari Project
Prof Sutan Nasomal menjelaskan bahwa Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar terhadap PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Pencabutan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak melaksanakan kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko atas nama PT Ensem Lestari Project Nomor: SNK 202603311156532593361.
Keputusan pencabutan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh.
Diketahui PT Ensem Lestari Project berada di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha dan menyelesaikan berbagai kewajiban terkait perizinan, fasilitas impor mesin atau peralatan, serta persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas Perusahaan Masih Berjalan
Namun berdasarkan pantauan yang disampaikan TIM Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), aktivitas PT Ensem Lestari Project diduga masih berjalan meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan sejak 31 Maret 2026.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum guna memastikan keputusan administrasi negara benar-benar dijalankan secara tegas dan konsisten.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan persoalan ini secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
