Pemusnahan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Hukum

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode yang disesuaikan berdasarkan jenis barang bukti. Sejumlah barang dimusnahkan melalui pembakaran, penghancuran menggunakan alat khusus, maupun metode lain yang memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum agar seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak berpotensi disalahgunakan.

Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat dalam pelaksanaan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Tegaskan Komitmen Transparansi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak disalahgunakan dan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari akuntabilitas institusi kejaksaan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Perkuat Kepercayaan Masyarakat

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak pidana serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas, dan berkeadilan.

Diharapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan seluruh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Yanti

Editor: Han