Dinilai Menambah Beban Masyarakat

Prof Sutan Nasomal menilai wacana jalan provinsi berbayar di Jawa Barat berpotensi menambah beban masyarakat yang saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi akibat meningkatnya harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli.

“Masyarakat Jawa Barat sekarang sedang kejepit kondisi ekonomi. Jangan ditambah lagi bebannya,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi pasar tradisional yang dinilai masih sepi akibat lemahnya daya beli masyarakat kecil.

Menurutnya, kebijakan yang berpotensi menambah biaya distribusi dan mobilitas masyarakat harus dipertimbangkan secara matang karena dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor kehidupan.

Wacana Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Prof Sutan Nasomal meminta agar setiap kebijakan daerah mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keseimbangan ekonomi, serta kondisi riil masyarakat di lapangan.

“Jawa Barat butuh pemimpin yang meningkatkan ekonomi masyarakatnya, bukan menambah kesulitan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat membutuhkan lapangan kerja, stabilitas ekonomi, harga kebutuhan pokok yang terjangkau, serta keamanan wilayah untuk menjaga kesejahteraan keluarga.

Menurutnya, apabila jalan provinsi diberlakukan berbayar, maka biaya distribusi barang berpotensi meningkat sehingga berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok.

Kondisi tersebut dinilai dapat memperburuk situasi ekonomi masyarakat kecil dan memengaruhi sektor pendidikan maupun stabilitas rumah tangga.

Minta Presiden Evaluasi Kepala Daerah

Prof Sutan Nasomal juga meminta Presiden RI bersikap tegas terhadap kepala daerah yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.

“Presiden jangan membiarkan kebijakan yang justru menambah kesulitan masyarakat dan tidak mampu meningkatkan pendapatan rakyat kecil,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan ekonomi daerah.

Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan wacana kebijakan tersebut secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN

Editor: Han