Petugas Polres Ngawi mengamankan tersangka dan barang bukti ratusan obat keras ilegal dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Sine.
Ngawi, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial CW (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya) daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax.
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Kamis (23/4/2026).
Komitmen Penegakan Hukum
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat mengganggu kamtibmas,” tegasnya.
Jeratan Hukum
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan ke Kepolisian, maka akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
